JAKARTA, Lingkar.news – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) ditangkap terkait kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang terjadi pada Kamis dini hari, 2 Januari 2025.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengatakan bahwa pelaku penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak tersebut merupakan oknum anggota TNI. Menurutnya, pelaku saat ini sudah ditangkap dan diamankan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
“Pelaku sudah diamankan di Puspomal,” kata Yusri kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 3 Januari 2025.
Meski demikian, Yusri belum menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan dan identitas pelaku penembakan bos rental mobil tersebut. Pihaknya juga belum menjelaskan motif yang dilakukan pelaku.
Kasus penembakan bos rental mobil oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Januari 2024.
Atas kejadian itu, terdapat dua orang menjadi korban yakni berinisial IAR dan RAB. IAR yang merupakan bos rental mobil kini telah dinyatakan meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Cinangka, Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan, membantah tuduhan anggotanya menolak bantuan pendampingan korban penembakan yang akan menarik mobilnya di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak.
Asep dalam keterangannya di Serang pada Jumat, 3 Januari 2025, menjelaskan bahwa pihaknya mengantisipasi agar tidak salah tindakan. Pasalnya, kendaraan yang akan ditarik pemohon tidak memiliki legalitas jelas.
Ia menjelaskan bahwa pada Kamis, 2 Januari 2025, dini hari sekira pukul 03.10 WIB, datang tujuh orang pria menggunakan satu mobil minibus putih dengan nomor polisi tidak diketahui ke Markas Polsek Cinangka dan mengaku dari leasing.
Menurutnya, mereka meminta bantuan pendampingan untuk melakukan pengambilan atau penarikan mobil karena masalah leasing atau rental.
“Saat itu diterima oleh Brigadir Deri selaku anggota piket. Dia menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan ditarik tersebut, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,” kata Asep.
Selanjutnya, Brigadir Deri menghubungi Kapolsek via telepon untuk meminta petunjuk dan arahan. Asep memberikan arahan kepada Deri dan mempersilakan dia untuk memberi pemahaman kepada pemohon agar tidak salah paham.
Ia mewanti-wanti agar jangan sampai upaya melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan atau melanggar hukum karena akan menyita atau menarik kendaraan. Hal tersebut guna mengantisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut.
Kemudian, setelah menelpon Kapolsek Asep, salah seorang dari tujuh pria itu mengaku sebagai pemilik mobil tersebut.
Brigadir Deri kemudian menyarankan kepada orang tersebut, jika memang yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan atau rental disarankan untuk membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak kepolisian. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)