JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menonaktifkan pegawai yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Budi Awaluddin, mengatakan penonaktifan pegawai Disbud Jakarta itu sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik. Tindakan itu, untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS diberhentikan sementara,” jelas Budi di Jakarta, Jumat, 3 Januari 2024.
Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kejati Sita Stempel Palsu di Disbud Jakarta, Diduga untuk Palsukan Anggaran Rp150 M
Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana dan Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial Mohamad Fahirza Maulana diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas.
Jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Budi menyampaikan bahwa Pemprov Jakarta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang
“Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Selain itu Pemprov Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini.
“Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi.
Iwan Henry Dicopot dari Kepala Disbud Jakarta Imbas Dugaan Korupsi Rp150 M
Budi juga mengingatkan kepada jajaran atas apa yang dipesankan Penjabat (Pj.) Gubernur bahwa kasus ini menjadi peringatan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Jakarta sudah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta yakni Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana dan Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial Mohamad Fahirza Maulana kemudian pemilik event organizer GR-Pro berinisial GAR.
Sebelumnya pada Sabtu, 18 Desember 2024 Kejati Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan dana di kantor Dinas Kebudayaan DKI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan stempel fiktif itu digunakan sebagai laporan kegiatan yang nyatanya diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Dia menjelaskan pada awalnya tujuan pemakaian stempel itu agar anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta bisa dicairkan. Namun, ternyata stempel itu yang disalahgunakan.
Kejati DKI Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)