• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 31, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Nasional

Wapres Ma’ruf Amin Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
4 Maret 2023
in Nasional, Politik
Wapres-Ma'ruf-Amin-Pastikan-Tahapan-Pemilu-2024-Tetap-Berlanjut

BERI KETERANGAN: Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan kepada wartawan. (Istimewa/Lingkar.news)

346
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut tahapan Pemilu 2024 tetap berlanjut pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

“Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti memperoleh legitimasi, nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti,” kata Wapres Ma’ruf Amin di istana wakil presiden Jakarta, pada Jumat, 3 Maret 2023.

Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 2 Maret 2023 memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Putusan Pemilu Ditunda, Mahfud MD Sebut Hakim PN Jakpus Tak Paham Taksonomi Ilmu Hukum

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Saya kira itu kan putusan dari Pengadilan Negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya,” ungkap Wapres.

Wapres pun mempertanyakan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk menetapkan penundaan pemilu tersebut.

KPU RI Ajukan Banding Tolak Putusan Tunda Pemilu 2024

“Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja,” tambah Wapres.

Saat ini tahapan pemilu ada dalam tahap penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023). Selanjutnya akan dilakukan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan anggota DPD pada 6 Desember 2022-25 November 2023, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023, calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2023.

Selanjutnya masa kampanye pemilu adalah pada 28 November 2023-10 Februari 2024, masa tenang pada 11-13 Februari 2024 dan pemungutan pada 14 Februari 2024 sementara penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024.

Partai Prima Harap Semua Pihak Hormati Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024, penetapan hasil pemilu tanpa perselisihan hasil pemilu (PHPU) dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK sedangkan bila ada PHPU maka paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Tahapan berikutnya adalah pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing yaitu anggota DPRD provinsi, DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024 sedangkan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Sementara bila ada Putaran 2 pemilu, maka pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 22 Maret 2024-25 April 2024, masa kampanye pemilu pada 2-22 Juni 2024, masa tenang pada 23-25 Juni 2024, pemungutan suara pada 26 Juni 2024, penghitungan suara pada 26-27 Juni 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024-20 Juli 2024. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Ma'ruf AminPartai PrimaPemilu 2024PengadilanWakil Presiden RI

Berita Terkait

Usut Transaksi Mencurigakan Kemenkeu 349T, DPR Usulkan Hak Angket
News

Usut Transaksi Mencurigakan Kemenkeu 349T, DPR Usulkan Hak Angket

by Admin
30 Maret 2023

JAKARTA, LINGKAR.NEWS - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengusulkan hak angket untuk menyelesaikan polemik transaksi mencurigakan senilai Rp 349...

Read more
Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Kata Presiden

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Kata Presiden

30 Maret 2023
45 Kursi DPRD Kudus Siap Diperebutkan pada Pemilu 2024

45 Kursi DPRD Kudus Siap Diperebutkan pada Pemilu 2024

30 Maret 2023
DPR Soroti Temuan KPK soal Proyek Tol Berpotensi Rugikan Negara Rp 4,5 T

DPR Soroti Temuan KPK soal Proyek Tol Berpotensi Rugikan Negara Rp 4,5 T

30 Maret 2023
Rapat Transaksi Janggal Rp 349 T Riuh, Mahfud MD Sebut DPR Markus

Rapat Transaksi Janggal Rp 349 T Riuh, Mahfud MD Sebut DPR Markus

30 Maret 2023
THR ASN dan Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran 2023

THR ASN dan Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran 2023

29 Maret 2023
Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T, Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Mahfud MD Hari Ini

Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T, Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Mahfud MD Hari Ini

29 Maret 2023
PDIP Surabaya Dorong Kader Banteng Perkuat Tradisi Politik Kerakyatan

PDIP Surabaya Dorong Kader Banteng Perkuat Tradisi Politik Kerakyatan

29 Maret 2023
Demi Piala Dunia U20, Indonesia Harus Lobi FIFA Lebih Intensif

Demi Piala Dunia U20, Indonesia Harus Lobi FIFA Lebih Intensif

29 Maret 2023

Trending

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM
Jateng

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

DEMAK - Dinnakerind Demak memberikan pelatihan perajangan tembakau bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Kangkung, Kecamatan...

Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz: Jadi Evaluasi Pemerintah

Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz: Jadi Evaluasi Pemerintah

28 Maret 2023
FIFA Resmi Coret Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20, Sanksi Menanti

FIFA Resmi Coret Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20, Sanksi Menanti

30 Maret 2023
Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

25 Maret 2023
Ledakan Bubuk Mercon di Magelang, 1 Korban Tewas Mengenaskan

Ledakan Bubuk Mercon di Magelang, 1 Korban Tewas Mengenaskan

27 Maret 2023

Post Terbaru

Usut Transaksi Mencurigakan Kemenkeu 349T, DPR Usulkan Hak Angket
News

Usut Transaksi Mencurigakan Kemenkeu 349T, DPR Usulkan Hak Angket

by Admin
30 Maret 2023

JAKARTA, LINGKAR.NEWS - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengusulkan hak angket untuk menyelesaikan polemik transaksi mencurigakan senilai Rp 349...

Kabar Gembira, Jembatan Juwana Siap Diujicobakan 1 April 2023

Kabar Gembira, Jembatan Juwana Siap Diujicobakan 1 April 2023

30 Maret 2023
Ditanya soal Sengketa Lahan Pundenrejo, PG Pakis Bungkam

Ditanya soal Sengketa Lahan Pundenrejo, PG Pakis Bungkam

30 Maret 2023
Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Kata Presiden

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Kata Presiden

30 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version