Lingkar.news – Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) baru-baru ini merilis daftar tokoh terkorup dunia 2024 yang salah satunya adalah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
OCCRP adalah organisasi nirlaba jaringan jurnalis investigasi global yang fokus dan rutin merilis daftar tokoh terkorup dunia untuk diberi penghargaan “Person of the Year in Organized Crime and Corruption” sejak tahun 2012.
Dalam menetapkan daftar tokoh terkorup dunia, OCCRP melibatkan penilaian juri ahli, masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis.
Siapa sebenarnya sosok sekaligus donatur yang ada dibalik OCCRP?
OCCRP yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda, mengklaim aktivitas operasional mereka berjalan berkat pendanaan publik dan swasta dari berbagai lembaga dan pendukung individu.
Berdasarkan informasi dari laman resmi OCCRP, organisasi yang didirikan oleh dua wartawan yakni Drew Sullivan dan Paul Radu pada 2007 tersebut juga menerima donasi dari pemerintah.
Pada 2024, OCCRP bahkan mendapatkan dana dari enam donatur pemerintah termasuk Amerika Serikat (AS), Prancis, dan Swedia, serta sejumlah yayasan swasta yang mendukung jurnalisme investigasi.
Selain itu, OCCRP juga menerima sumbangan dana dari organisasi The Bay and Paul Foundations, Dutch Postcode Lottery, Ford Foundation, Founders Pledge, German Marshall Fund, National Endowment of Democracy, Oak Foundation, Open Society Foundtions, Rockefeller Brothers Fund, Skoll Foundation, Golden Globe Foundation, serta European Union.
Tak hanya itu, Badan Kerja Sama Pembangunan Internasional Swedia; Kementerian Eropa dan Luar Negeri Prancis; Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Inggris Raya; Badan Pembangunan Internasional AS; serta Depertemen Luar Negeri AS juga tercatat sebagai penyumbang dana di OCCRP.
Meski menerima dana dari pemerintah dan lembaga swasta, OCCRP juga membuka donasi dari publik maupun layanan keanggotaan bagi pembaca media tersebut yang diberi nama Accomplice Program.
OCCRP membuka donasi 10-1.000 dolar AS atau setara Rp 162.207-16.220.750 per bulan bagi publik yang ingin menyumbang serta mendukung aktivitas lembaga tersebut yang diterima secara transfer, Paypal, maupun berbentuk Bitcoin.
Pada 2023, OCCRP melaporkan telah memiliki aset mencapai 21.987.057 dolar AS atau sekitar Rp 356,65 miliar dari donasi yang dibuka. Namun, lembaga tersebut menanggung liabilitas senilai 1.042.113 dolar AS atau sektiar Rp 16,9 miliar.
Dana yang diterima OCCRP digunakan untuk membiayai misi investigasi, proyek yang relevan, kantor pusat anggota, dan keberlanjutan organisasi tersebut.
Selain itu juga untuk menerbitkan hasil investigasi, mengadakan penelitian, membantu jurnalis lokal, serta dukungan keamanan digital dan fisik untuk jurnalis yang membutuhkan.
Namun, sejak 2009-2023, OCCRP melaporkan telah mengeluarkan uang lebih dari 10 miliar dolar AS untuk membayar denda atau disita buntut aksi investigasi yang dilakukan.
OCCRP mengklaim bahwa para donatur tidak memengaruhi independensi editorialnya. Mereka diperbolehkan memberi dana tanpa menentukan pekerjaan lembaga tersebut.
Meski membuka donasi publik, OCCRP menolak sumbangan dana dari pejabat terpilih dan kandidatnya, partai politik, dana ilegal, serta dana yang menimbulkan konflik kepentingan, merusak reputasi, dan membahayakan independensi atau operasional lembaga tersebut.
Berdasarkan kesepakatan dengan donatur, OCCRP juga bisa memberikan hibah serta menyalurkan sumbangan dana ke pusat-pusat anggota, jurnalis perorangan, dan organisasi mitra.
Lembaga tersebut menegaskan tetap bisa menulis berita terkait negara donatur meski tidak menggunakan uang yang disumbangkan.
Bahkan, OCCRP mengaku tetap menulis berita terkait AS meski mendapat donasi dari negara tersebut. Meski begitu, mereka lebih fokus mengangkat berita negara yang memiliki independensi jurnalis lebih lemah. Menurut OCCRP, AS dinilai memiliki media yang mampu melakukan investigasinya sendiri.
Selain itu, OCCRP mengklaim menerima dana pemerintah untuk mengembangkan lembaga tersebut sekaligus melindungi jurnalisme dari pengaruh para donatur.
Menurut OCCRP, para donatur mendanai lembaga tersebut untuk membantu membangun infrastruktur media, memerangi korupsi, serta membangun masyarakat madani yang kuat di negara-negara yang tidak memilikinya.
Namun, sejumlah media di luar negeri serta pemerintah India pernah menuding OCCRP menerbitkan laporan investigsi dengan dukungan dari pemerintah AS. Hanya saja, tudingan tersebut dibantah oleh OCCRP. (Lingkar Network | Lingkar.news)