RUU Kesehatan Diparipurnakan Siang Ini, 5 Organisasi Profesi bakal Gelar Aksi

RUU Kesehatan Diparipurnakan Siang Ini, 5 Organisasi Profesi bakal Gelar Aksi

ILUSTRASI: Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengagendakan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada hari ini.

“Benar, agenda Rapat Paripurna RUU Kesehatan digelar besok, sesuai dengan undangan yang kami terima,” kata Anggota Komisi IX Saleh Daulay yang dikonfirmasi di Jakarta, pada Senin, 10 Juli 2023.

Sesuai dengan surat undangan Rapat Paripurna bernomor B/288/PW.11.01/7/2023 yang ditandatangani Kepala Biro Persidangan DPR RI Arini Mijayanti kemarin, kegiatan Paripurna RUU Kesehatan digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, pukul 12.30 WIB. Agenda rapat diisi dengan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Kesehatan.

Sederet Alasan Nakes Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi menjadwalkan kehadiran Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Paripurna tersebut.

“Pak Menkes hadir. Sementara ini baru beliau yang konfirmasi hadir selain pejabat lainnya di lingkup Kemenkes RI,” ujarnya.

Agenda Paripurna RUU Kesehatan juga akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia.

DPR RI Edy Wuryato Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembahasan RUU Kesehatan

“Sehubungan dengan akan ditandatanganinya RUU Kesehatan (Omnibus Law) pada tanggal 11 Juli 2023 pada Rapat Paripurna DPR RI, maka lima Organisasi Profesi yang dikoordinir oleh PPNI akan melaksanakan Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia,” demikian petikan undangan yang disampaikan IDI kepada media.

Menyikapi petisi penolakan RUU Kesehatan oleh Forum Guru Besar kepada Presiden dan DPR, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril menyebut seluruh tudingan tersebut tidak didasari atas fakta.

“Petisi tersebut tidak membaca dan tidak tabayun mencari fakta sebenarnya terkait RUU Kesehatan,” ujarnya.

DPR RI Edy Wuryanto Perjuangkan RUU Kesehatan Wujud Hadirnya Negara Beri Layanan Terbaik

Terdapat tiga poin utama petisi penolakan RUU Kesehatan, yakni pembahasan yang tidak transparan, mandatory spending kesehatan, dan terkait transformasi kesehatan di bidang layanan bioteknologi.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Heryawan memastikan, tak ada perubahan dalam draf RUU setelah disepakati dalam pembahasan tingkat I.

“Posisinya tetap seperti saat dibicarakan di Komisi IX,” katanya.

DPR RI Edy Wuryanto Sebut RUU Kesehatan bakal Jadi Landasan Perbaikan Layanan

Pada Februari 2023, RUU Kesehatan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI. Pada 7 Maret 2023, DPR RI menyampaikan RUU ini kepada Presiden Joko Widodo. Pada 9 Maret 2023, Presiden menunjuk Kementerian Kemenkes RI dan kementerian/lembaga (K/L) terkait menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah.

Wacana kemunculan RUU Kesehatan telah beredar sejak akhir 2022. Tapi banyak pihak menganggap proses penyusunan rancangan RUU cenderung terburu-buru dan minim pelibatan masyarakat sipil.

Menanggapi catatan dan kritik masyarakat, Kementerian Kesehatan RI mengadakan public hearing dan sosialisasi pada 13-31 Maret 2023. Sosialisasi tersebut ditujukan kepada kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.

Sejak DIM RUU Kesehatan masuk dalam pembahasan Komisi IX DPR RI, Rabu, 5 April 2023 sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di Komisi IX DPR telah menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan pada proses pengesahan di tingkat Rapat Paripurna.

SEMENTARA itu, Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan berisiko bagi stabilitas sistem kesehatan Indonesia.

“Berbagai aturan dalam RUU berisiko memantik de-stabilitas sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa,” kata Perwakilan FGBLP Laila Nuranna dalam acara konferensi pers yang diikuti via daring dari Jakarta, pada Senin, 10 Juli 2023.

Laila mengemukakan bahwa, sejumlah pasal dalam RUU Kesehatan tidak kondusif dan menunjukkan ketidakberpihakan pada ketahanan kesehatan bangsa. Termasuk di antaranya pasal tentang organisasi profesi dan kemudahan tenaga kesehatan warga negara asing masuk ke Indonesia.

“Yang mana (ini) tidak menguntungkan mayoritas masyarakat Indonesia, yang masih harus memerangi kemiskinan,” ujar Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu.

Oleh karena itu, ia mengatakan, FGBLP mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang serta merevisi rancangan undang-undang dengan tim pakar profesional dan semua pemangku kepentingan terkait.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Indah Febrianti menyampaikan bahwa RUU Kesehatan mengatur secara ketat pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan berstatus warga negara asing di Indonesia.

“Dalam RUU Kesehatan ini justru sangat ditekankan sekali pengetatannya. Secara prinsip, pengaturan dari pendayagunaan tenaga medis dan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan dari layanan tertentu,” bebernya dalam acara “Kemen-cast” pada 27 Juni 2023 lalu.

Menurutnya, RUU Kesehatan membatasi pendayagunaan tenaga asing di fasilitas pelayanan kesehatan Indonesia hanya untuk dokter spesialis dan sub-spesialis.

Penerapan kebijakan tersebut, menurutnya, juga akan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan di dalam negeri.

“Kalau memang itu sudah cukup, tidak perlu lagi untuk menghadirkan tenaga asing, kecuali sesuai kebutuhan. Misalnya pelayanan spesialis tertentu yang kurang atau layanan kekhususan yang kurang untuk memenuhi layanan kesehatan,” bebernya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version