• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

Pasal 100 KUHP Celah Sambo Lolos Hukuman Mati?

by Shinta Kusuma
14-Feb-2023 12:35
in Nasional, Opini
Pasal-100-KUHP-Celah-Sambo-Lolos-Hukuman-Mati

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang divonis hukuman mati. (Istimewa/Lingkar.news)

883
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, dan telah resmi diumumkan pada Senin, 13 Februari 2023.

Namun, hukuman pidana mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo menjadi sorotan. Apakah hukuman mati tersebut akan terjadi kepada Ferdy Sambo?.

Bersamaan dengan turunnya vonis hukuman mati Ferdy Sambo, video milik pengacara kondang Hotman Paris pun viral, meskipun dalam video tersebut Hotman Paris tidak membahas soal Ferdy Sambo.

Dalam video tersebut, Hotman menyinggung poin dalam KUHP Pasal 100 ayat (1) yang dapat menyebabkan hukuman mati pada seseorang bisa batal.

Hukuman mati harus nunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi, dan kalau 10 tahun dapat surat keterangan kelakuan baik maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan

Undang-undang siapa sih ini yang bikin ini? Yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum…~ Hotman Paris

CV @Humaira922 pic.twitter.com/TElEchyoEF

— Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) February 13, 2023

Tak hanya itu, Hotman pun turut menanyakan siapa pihak yang berperan dalam pembuatan aturan tersebut, sehingga dapat menimbulkan celah longgarnya penegakan hukum di Indonesia.

Hotman menganalisis bahwa, dalam pasal tersebut, terdakwa hukuman mati bisa lolos dari eksekusi jika setelah 10 tahun diberi kesempatan menunjukkan kelakuan baik. Sehingga, Hotman merasa keberatan atas isi pasal tersebut.

“Bapak Jokowi segera batalkan undang-undang ini,” kata Hotman Paris seperti yang dilansir pada Selasa, 14 Februari 2023, dalam video yang beredar di media sosial.

Ia mengkhawatirkan bahwa, Pasal 100 juga dapat memperbesar potensi suap.

“Nanti bakal mahal surat berkelakuan baik ke Kepala Lapas Penjara daripada dihukum mati, huh,” ujar Hotman Paris.

Hotman pun mempertanyakan arti persidangan, vonis, hingga Peninjauan Kembali (PK) hukuman mati, jika pada akhirnya terdakwa tidak boleh dihukum mati.

“Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi berkelakuan baik,” tutur dia.

Diketahui, Dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Dalam rentang waktu tersebut, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan apakah terpidana akan dieksekusi, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri. Kemudian, peran terdakwa dalam tindak pidana atau adanya alasan yang meringankan.

“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” bunyi Ayat (2) Pasal tersebut.

Celah bagi terpidana mati untuk lolos dari eksekusi tercantum di Ayat (4) yang menyatakan, “jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan MA”.

Eksekusi hukuman mati baru bisa dilaksanakan jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, serta tidak ada harapan untuk memperbaiki.

“Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Ayat (5) Pasal 100.

Meski telah disahkan pada 6 Desember 2022, KUHP Nasional baru berlaku per Januari 2026. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: Ferdy SamboKUHP

Kategori Terkait

Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Nasional

Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

by Rosyid
16 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara. Kapolri menunjuk eks...

Read moreDetails
Gejolak di AS, LPDP Persilakan Siswa Tangguhkan Beasiswa

Gejolak di AS, LPDP Persilakan Siswa Tangguhkan Beasiswa

16 Juni 2025
Dora Sigar Soemitro, Nama Ibunda Prabowo Abadi di Bunga Anggrek Singapura

Dora Sigar Soemitro, Nama Ibunda Prabowo Abadi di Bunga Anggrek Singapura

16 Juni 2025
Proyek Giant Sea Wall Pantura Jawa, Pemerintah akan Bentuk Badan Otorita

Proyek Giant Sea Wall Pantura Jawa, Pemerintah akan Bentuk Badan Otorita

16 Juni 2025
Sekolah Gratis SD-SMP Segera Dirapatkan Tingkat Menteri

Sekolah Gratis SD-SMP Segera Dirapatkan Tingkat Menteri

16 Juni 2025

Featured Post

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB
Jateng

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

by Ulfa Puspa
16 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 1 Wergu Wetan, Kabupaten Kudus memberikan pendampingan wali murid dan siswa untuk daftar...

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025
Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025
DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025
Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

12 Juni 2025

Trending Post

  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jateng Beri Bantuan Pupuk Cair untuk 59 Gapoktan di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Teguh Santosa, Ketua Umum JMSI yang Punya Kiprah di Kancah Internasional
Inspiratif

Teguh Santosa, Ketua Umum JMSI yang Punya Kiprah di Kancah Internasional

by Rosyid
16 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Nama Dr. Teguh Santosa tidak asing di dunia jurnalistik Indonesia. Sosok yang kini menjabat sebagai Ketua Umum...

Herwan Acong, Bendahara Umum JMSI Pusat yang Getol Suarakan Persoalan Sosial

Herwan Acong, Bendahara Umum JMSI Pusat yang Getol Suarakan Persoalan Sosial

16 Juni 2025
35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

16 Juni 2025
Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

16 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya