JAKARTA, Lingkar.news – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023.
“Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono pada Senin, 12 Juni 2023.
Fajar juga menjelaskan bahwa, majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu, 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa, 23 Mei 2023, yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat pada Rabu, 31 Mei 2023.
MK Didesak Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024 sebelum 26 Juni
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Selanjutnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, yang mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Atas dugaan tersebut, Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono telah menyampaikan bantahan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)