JAKARTA, Lingkar.news – Kehadiran aktivitas penambangan di wilayah Raja Ampat menimbulkan dilema serius antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan ekologis jangka panjang.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pihaknya berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat dari ancaman aktivitas pertambangan nikel.
Langkah tegas diambil pasca ditemukan pelanggaran oleh empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Raja Ampat.
Padahal, menurutnya, Raja Ampat dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia dan menjadi tujuan penelitian ilmiah hingga wisata bahari kelas dunia.
Bukan Tambang, Bupati Raja Ampat Tegaskan Pariwisata Prioritas Pembangunan
Dalam keterangan resmi yang diterima Lingkar.news pada Jumat, 13 Juni 2025, Menteri Hanif, menyampaikan bahwa kegiatan penambangan di wilayah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Kawe, dan Pulau Batang Pele, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, tak hanya melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan.
Namun, melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 No.35/PUU-XXI/2023 yang memperkuat putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2022 terkait larangan tanpa syarat bagi kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia. Penambangan di pulau kecil bertentangan dengan hukum. Kami akan menindak tegas,” ujar Hanif.
KLH/BPLH tengah mengkaji kemungkinan penegakan hukum. Baik secara perdata atau pidana, terhadap pelaku perusak lingkungan.
Proses ini akan melibatkan tenaga ahli di bidang hukum dan lingkungan. Selain penindakan, KLH/BPLH juga menyiapkan rencana pemulihan ekologis di wilayah-wilayah yang terdampak.
“Pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan nikel juga jadi fokus dan komitmen kami menjaga biodiversitas serta kelestarian lingkungan di Raja Ampat,” paparnya.
KLH/BPLH juga memastikan, perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti melanggar akan diwajibkan berkontribusi dalam proses pemulihan lingkungan.
Upaya ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem yang rusak dan memperkuat kesadaran publik dalam menjaga kelestarian Raja Ampat sebagai kawasan konservasi prioritas nasional dan warisan dunia.
KLH/BPLH menegaskan, perlindungan lingkungan di Raja Ampat bukan sekadar wacana, melainkan prioritas nyata pemerintah.
Harapannya, upaya ini bisa menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam. Serta memastikan Raja Ampat tetap menjadi pusat keanekaragaman hayati dunia yang lestari bagi generasi mendatang.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa