Jakarta, Lingkar.news – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan telah memutus sebanyak 2.7 juta konten judi online hingga 30 Juli 2024 yang menjadi bukti konkret pemerintah memberantas judi online di Indonesia.
Secara terperinci total konten yang telah diputus aksesnya itu merupakan akumulasi dari periode 17 Juli 2023-30 Juli 2024 dengan total 2.725.000 konten judi online.
“Pemberantasan judi online jangan jadi gimmick. Ada yang nunjuk Mr.T, Mr.A, Mr.D. Jangan gitu. Pemberantasan judi online ini harus konkret,” Budi menegaskan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.
Selain memberantas akses ke situs-situs dengan konten judi online, dalam periode yang sama Budi mengatakan setidaknya pihaknya berhasil menemukan 7000-an rekening e-wallet yang terafilisasi judi online dan merekomendasikan penutupannya ke pihak terkait.
Selain itu, ada sebanyak 20.000-an kata kunci di berbagai platform daring seperti Google, Meta, dan sejenisnya yang ditemukan oleh Kementerian Kominfo.
Ia mengatakan dengan yakin bahwa Kementerian Kominfo tidak akan lelah dan tidak akan gentar memerangi praktik judi online yang bersifat lintas negara ini.
Budi kemudian mengajak agar apabila masyarakat mengetahui informasi mengenai judi online untuk bisa melaporkannya kepada pihak berwajib dan bukannya memperkeruh situasi di masyarakat.
“Kalau ada buktinya, lapor ke aparat penegak hukum, tangkap, bukan nyebarin gimmick gitu loh, ya. Kecuali memangnya mau main tebak-tebakan buah manggis,” katanya.
Terbaru, Kementerian Kominfo juga melakukan dua strategi yaitu menutup akses tiga VPN gratis yang disinyalir kerap digunakan masyarakat untuk mengakses situs judi online dari luar negeri serta langkah lainnya ialah meminta operator seluler membatasi maksimal transfer pulsa Rp1 juta perhari.
Pembatasan transfer pulsa itu dilakukan karena masih adanya transaksi judi online yang menggunakan pulsa sebagai alat pembayarannya. (rara-lingkar.news)