JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Agama (Kemenag) bisa membekukan izin operasional Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menyebarkan paham keagamaan yang dinilai sesat.
“Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, pada Jumat, 23 Juni 2023.
Saat ini Kemenag bersama ormas Islam masih melakukan kajian secara komprehensif mengenai dinamika yang berkembang di Ponpes Al-Zaytun, dengan tujuan merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait pondok pesantren tersebut.
Masih Diinvestigasi, Panji Gumilang Tak Mau Terbuka soal Kegiatan Ponpes Al-Zaytun
Di sisi lain, Anna menjelaskan Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Ponpes Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tuturnya.
Dinilai Kontroversial, Forum Indramayu Menggugat Demo Ponpes Al-Zaytun
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi mengenai kegiatan di Ponpes Al-Zaytun yang belakangan menimbulkan kontroversi.
“Saya kira harus ada investigasi utuh dan mendalam. MUI juga sudah berkunjung ke sana, semuanya sedang berproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada informasi utuh dan segera ada keputusan terkait dengan itu,” ucapnya.
Nasib Ponpes Al-Zaytun, menurut Kamaruddin, akan ditentukan setelah kementerian memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut serta membahasnya dengan pemangku kepentingan terkait. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)