JAKARTA, Lingkar.news – Status kekhususan DKI Jakarta akan dicabut usai tak lagi menjadi ibu kota negara dan diganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menyusul rencana tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemukakan seluruh warga DKI Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Ya itu ‘kan pasti berubah, ‘kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang aja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Senin, 18 September 2023.
Joko menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah bersiap untuk mulai menyosialisasikan perubahan status ini kepada warga. Selain itu, pemerintah provinsi juga akan menyiapkan anggaran tersebut tahun depan.
“Ya anggaran kita siapkan, ‘kan itu tahun depan. Nanti kita sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian,” ujar Joko.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan pihaknya siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.
“Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” jelas Budi.
Namun perubahan DKI ke DKJ akan dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.
Menurut Budi, saat DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ, warga pastinya berkeinginan memperbarui nama kota di KTP elektroniknya.
Budi menjelaskan bahwa blanko merupakan bahan dasar dari pencetakan KTP. Tentunya dengan perubahan nama kota, maka secara serentak identitas seluruh warga DKI menjadi DKJ.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas membahas Rancangan Undang-Undang Kekhususan DKI Jakarta dengan para Menteri dan pejabat terkait di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 12 September 2023.
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa draf RUU Kekhususan DKI masih akan dibahas dengan Menteri Dalam Negeri.
“Enggak itu nanti masih dibahas sama Pak Mendagri,” kata Heru.
Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan bahwa pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke IKN adalah inisiatif untuk mengatasi beberapa masalah yang dihadapi Jakarta selama bertahun-tahun.
“Seiring beralihnya status ibu kota negara, maka Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan melalui undang-undang,” kata Akmal pada Selasa, 1 Agustus 2023 dalam kegiatan FGD Membahas RUU Jakarta.
Menurut dia, undang-undang kekhususan berguna dalam menyelesaikan permasalahannya sekaligus untuk membantu Jakarta mempertahankan sebagai provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia sekitar 16,64 persen.
Tidak hanya itu, kata dia, peraturan ini nantinya dapat memberikan Jakarta kesempatan untuk menjadikan Jakarta sebagai Kota Global yang memiliki standard kehidupan tinggi. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)