Dinkes DKI Ungkap Temuan 2 Kasus Baru Gagal Ginjal Akut pada Anak

Dinkes-DKI-Ungkap-Temuan-2-Kasus-Baru-Gagal-Ginjal-Akut-pada-Anak

BARANG BUKTI: Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (tengah) bersama Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) dan Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Marselina Budiningsih. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan penyelidikan epidemiologi perihal laporan kasus gagal ginjal akut (GGA) yang dialami dua anak di wilayah setempat baru-baru ini.

“Memang benar, kasus meninggal satu orang, dan kami masih dalam proses pengumpulan informasi,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia di Jakarta, baru-baru ini.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, peristiwa itu dialami dua anak yang berdomisili di DKI Jakarta. Satu pasien di antaranya meninggal berdomisili di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Pemerintah Investigasi Obat Sirup yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Pasien tersebut sempat berobat pada 28 Januari 2023 ke puskesmas terdekat dan diresepkan obat puyer.

Lalu muncul gejala sulit buang air kecil, sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Adhyaksa pada 30 Januari 2023. Pihak rumah sakit setempat sempat merekomendasikan rujukan ke RSCM Jakarta untuk cuci darah.

Namun keluarga pasien menolak dan dibawa pulang ke rumahnya. Saat itu kondisi pasien sudah memburuk dan tidak lama kemudian dikabarkan meninggal dunia pada Rabu, 1 Februari 2023 malam.

2 Perusahaan Farmasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Pihaknya masih melakukan penyelidikan epidemiolog dengan memeriksa kemungkinan adanya riwayat obat dan progresivitas penyakit yang dialami pasien.

“Kami lakukan penyelidikan epidemiologi, mengumpulkan data pendukung berupa sampel obatnya,” ujarnya.

Pihaknya sedang melibatkan pakar untuk melakukan kajian teknis keterkaitan obat yang diminum dengan faktor pemicu GGA pada anak yakni senyawa kimia pelarut obat Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG/DEG).

30 Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresi Ditemukan di Jatim

Ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku Propilen Glikol telah ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Hingga November 2022, tercatat ada 324 kasus gangguan ginjal akut di Indonesia akibat cemaran senyawa EG/DEG pada produk obat sirop. Sebanyak 200 pasien meninggal dunia dan 111 lainnya sembuh.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut yang melarikan diri sejak November 2022.

Angka Kematian Gagal Ginjal Akut di Jakarta Capai 63 Persen

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Pipit Rismanto, pada Senin, 30 Januari 2023 menyebut, kedua buronan tersebut, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

“Keduanya ditangkap di Sukabumi,” ungkap Pipit.

Menurut dia, dengan ditangkapnya dua tersangka tersebut, pihaknya dapat mengembangkan perkara hingga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS), keduanya merupakan direktur utama dan direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), rekanan dari CV Samudera Chemical.

CV Chemical sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lainnya, yakni PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).

Dinkes Sleman Catat 3 Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

“Jadi dalam perkara ini kami sudah mentersangkakan lima korporasi dan sudah menahan empat orang tersangka, termasuk dua orang yang buron,” ucapnya.

Langkah selanjutnya, kata Pipit, pihaknya segera melengkap berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) agar kasus tersebut segera dibuktikan di persidangan.

Sebelumnya, Penyidik Dittipiditer Bareskrim Polri baru melimpahkan satu berkas perkara ke JPU Kejaksaan Agung atas tersangka korporasi PT Afi Farma Senin, 16 Januari 2023. Ini merupakan pelimpahan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirup

Pipit menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus gagal ginjal akut tersebut, termasuk kemungkinan adanya tambahan tersangka baru, terkait adanya kelalaian dari fungsi pengawasan penggunaan bahan tambahan pada bahan baku obat.

Dalam perkara ini CV Samudera Anugerah diduga melakukan pengoplosan Propilen Glikol (PG), zat pelarut bahan baku obat, yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilan glikol ((DEG) melebihi ambang batas aman untuk dikonsumsi.

Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum yang ditemukan di CV Samudera Chemical terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.

“Kalau peluang tersangka baru, sementara ini konstruksi perkaranya sampai di situ. Kalau ada kemungkinan siap. Tinggal kami melakukan pendalaman,” tuturnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version