• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 7, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

Dapat Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Ini Poin Penting RUU PPRT

21-Des-2022 11:55
in Nasional
Dapat Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Ini Poin Penting RUU PPRT

Ilustrasi pekerja rumah tangga. (jcomp from freepik/Lingkar.news)

839
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disepakati oleh seluruh fraksi di Badan Legislasi DPR RI dalam pleno yang berlangsung di Kompleks DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Komnas Perempuan mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai upaya mewujudkan perlindungan komprehensif pekerja rumah tangga (PRT), baik PRT migran maupun dalam negeri.

Dilansir dari laman resmi DPR RI, pada Rabu, 21 Desember 2022, ada beberapa hal yang melatarbelakangi pengajuan RUU PPRT, yaitu:

BERITATERKAIT

Demi-Pilpres-2024,-Sandiaga-Uno-Disebut-Kebelet-Masuk-PPP

Demi Pilpres 2024, Sandiaga Uno Disebut Kebelet Masuk PPP

10 Januari 2023
Menteri ESDM Didesak Cabut Aturan Pengecer Tak Boleh Jual LPG 3 Kg

Menteri ESDM Didesak Cabut Aturan Pengecer Tak Boleh Jual LPG 3 Kg

4 Februari 2025

Pertama, jumlah Pekerja Rumah tangga (PRT) di Indonesia mencapai hampir 2 juta jiwa, dan 12% diantaranya adalah PRT anak yang berumur di bawah 18 tahun, dan 90% diantaranya adalah perempuan. Data tersebut sesuai dengan BPS tahun 2008.

Kedua, PRT merupakan pekerjaan yang memiliki karakteristik yang unik dan spesifik (waktu kerja, tempat kerja, dan hubungan kerja).

Ketiga, karakteristik yang unik dan spesifik tersebut menjadikan PRT rentan terhadap berbagai permasalahan yang dapat merugikan baik PRT maupun pemberi kerja.

Keempat, seiring dengan dinamika yang terjadi dalam masyarakat, PRT tidak lagi dipandang sebagai sosok pelayan/helper, melainkan sebagai pekerja/worker.

Sebagai pekerja, PRT mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya. Oleh karena itu, sebagai bagian dari warga negara PRT memiliki hak untuk dilindungi dalam menjalankan profesinya.

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia selama ini belum ada yang secara khusus dan eksplisit mengatur mengenai PRT.

Berikut ini, poin-poin penting RUU PPRT yang telah dirangkum, diantaranya:

  1. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai amanat UUD 1945.
  2. RUU PPRT melindungi kepentingan relasi antara pemberi kerja dan PRT.
  3. PRT akan diakui sebagai pekerja.

Sementara itu, menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Willy Aditya menjelaskan bahwa, RUU PPRT berisi tujuh pokok pemikiran terkait relasi dan kehidupan professional PRT, yaitu:

  1. Pengaturan mengenai perlindungan terhadap PRT mengedepankan asas kekeluargaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
  2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung atau pun secara tidak langsung.
  3. Penyalur PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum.
  4. RUU PPRT juga mengatur mengenai bagaimana perlindungan terhadap PRT dari diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan, baik dari penyalur PRT maupun pemberi kerja, dijalankan.
  5. RUU PPRT bicara mengenai bagaimana calon PRT mendapatkan pendidikan, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun dari Penyalur PRT.
  6. Di dalam RUU juga termaktub ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT.
  7. Pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tentunya lewat pendelegasian wewenang.

Menurutnya, kehadiran UU PPRT ini nantinya akan semakin menunjukkan bagaimana negara hadir dalam upaya melindungi segenap tumpah darah Indonesia. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: Berita NasionalDPR RIkasus kekerasankasus pelecehan seksualKekerasanpekerja migranRUU PPRTUndang-undang
SendShareTweet
Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa
Nasional

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

by Ulfa Puspa
6 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaknai perayaan Idul Adha sebagai momentum penting menanamkan semangat pengorbanan...

Read moreDetails
Izinkan Pemda Rapat di Hotel, Mendagri Tito: Cukup 3-4 Kali

Izinkan Pemda Rapat di Hotel, Mendagri Tito: Cukup 3-4 Kali

4 Juni 2025
Jam Belajar dan Masuk Sekolah Harus Sesuai Aturan Kemendikdasmen

Jam Belajar dan Masuk Sekolah Harus Sesuai Aturan Kemendikdasmen

4 Juni 2025
Menkes Laporkan Perkembangan Covid-19 hingga Isu Kesehatan Program CKG

Menkes Laporkan Perkembangan Covid-19 hingga Isu Kesehatan Program CKG

4 Juni 2025
Launching GREAT Institute, Kawal Kerja Ideologis Pemerintahan Prabowo

Launching GREAT Institute, Kawal Kerja Ideologis Pemerintahan Prabowo

4 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Tips Memasak Daging Qurban Ala Chef, Empuk dan Tidak Amis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini
Jateng

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

by Ulfa Puspa
6 Juni 2025

Semarang, Lingkar.news - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mendukung pengembangan kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang untuk memberikan...

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

6 Juni 2025
Pemprov Jakarta Percepat Pemberlakuan Sekolah Gratis SD dan SMP

Pemprov Jakarta Percepat Pemberlakuan Sekolah Gratis SD dan SMP

6 Juni 2025
Pabrik Semen Gresik di Rembang Setop Operasional, Legislator Upayakan Solusi Bersama

Pabrik Semen Gresik di Rembang Setop Operasional, Legislator Upayakan Solusi Bersama

6 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya