Lingkar.news – Pemerintah provinsi di Indonesia baru saja mengumumkan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2025 pada Rabu, 11 Desember 2024, di antaranya adalah enam provinsi di Pulau Jawa yakni Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur.
UMP 2025 ditetapkan dengan mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen berlaku rata bagi provinsi, serta kenaikan 6,5 persen untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Kenaikan upah minimum tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Selain itu mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait daya saing usaha.
Aturan UMP dan UMK 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Formula Perhitungannya
Nah, berikut ini daftar UMP 2025 di 6 provinsi di Pulau Jawa.
No | Provinsi | UMP 2025 |
1 | Banten | Rp2.905.119 |
2 | DKI Jakarta | Rp5.396.761 |
3 | Jawa Barat | Rp2.191.238 |
4 | Jawa Tengah | Rp2.169.349 |
5 | DI Yogyakarta | Rp2.264.080 |
6 | Jawa Timur | Rp2.305.985 |
Selain UMP 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar nilai upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari UMP dan UMK.
Upah Minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan.
Adapun enam provinsi di Pulau Jawa belum seluruhnya menetapkan upah minimum sectoral karena terkendala berbagai hal.
Sementara itu untuk penetapan UMK 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024. (Lingkar Network | Lingkar.news)