JAKARTA, Lingkar.news – Sebanyak 320.000 mitra pengemudi ojek online (ojol) resmi terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan, menyebutkan angka itu adalah rekapitulasi per Mei 2025.
Pihaknya menargetkan 2 juta mitra ojol bisa bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2025.
“Tadinya 250.000, sekarang seluruhnya 320.000 untuk pengemudi ojol. Jumlahnya 12,5 persen dari 2 juta yang kami target,” kata Pramudya pada Rabu, 18 Juni 2025.
Pramudya mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua jenis perlindungan utama bagi pekerja sektor informal seperti driver ojol, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bila terjadi kecelakaan saat bekerja dan butuh perawatan, lanjut Pramudya, seluruh biaya rumah sakit ditanggung sampai peserta pulih total.
“Jika peserta cacat karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan. Pengemudi ojol yang bayar iuran Rp16.800 per bulan, santunan cacat permanen yang diterima sebesar Rp 56 juta,” paparnya.
Kemudian, bila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan R p48 juta.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan manfaat tambahan biaya pendidikan bagi anak peserta yang menjadi ahli waris.
Bila peserta mengalami cacat permanen atau meninggal dalam kecelakaan kerja, bantuan biaya pendidikan akan diberikan mulai dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi.
Selain itu, selama masa pemulihan dan tak bisa bekerja, peserta juga dapat pengganti penghasilan Rp 1 juta per bulan yang dihitung proporsional berdasarkan jumlah hari tidak bekerja.
“Selain kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga melindungi peserta meninggal karena penyebab lain, termasuk ketika di luar aktivitas kerja. Peserta tetap akan dapat santunan Rp 42 juta, walau peristiwa tak terjadi saat bekerja,” jelasnya.
Kemudian, bagi pengemudi ojol, karena jam kerja fleksibel dan sampai 24 jam, perlindungan berlaku sejak keluar rumah sampai kembali. Termasuk meninggal saat hari libur karena sakit biasa juga tetap dilindungi.
Pramudya menyatakan, jaminan sosial adalah program negara yang bertujuan untuk memberi rasa aman ke seluruh pekerja, termasuk di sektor digital seperti kurir, mitra merchant, hingga pengemudi ojol.
“Jenis-jenis perlindungan itu kami sediakan untuk rekan-rekan pekerja digital tersebut untuk penyelamatan jaminan,” tutupnya.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid