• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Metropolitan

Pramono Masih Kaji Wacana Pekerja Swasta Wajib Naik Transportasi Umum

by Rosyid
18-Jun-2025 20:28
in Metropolitan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberi keteragnan kepada awak media usai rapat di Gedung DPRD Jakarta pada Rabu, 18 Juni 2025. (Ceppy Febrinika Bachtiar/Lingkar.news)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberi keteragnan kepada awak media usai rapat di Gedung DPRD Jakarta pada Rabu, 18 Juni 2025. (Ceppy Febrinika Bachtiar/Lingkar.news)

790
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pihaknya masih mengkaji wacana kebijakan wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu bagi pekerja swasta.

“Swasta belum diatur. Kami masih memikirkan tentang hal itu. Sekali lagi untuk swasta belum diatur,” kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, kebijakan naik transportasi umum setiap Rabu saat ini masih ditujukan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Hari Rabu, Pergub masih untuk ASN. Sudah saya evaluasi, sudah berjalan satu bulan lebih. Alhamdulillah berjalan baik, banyak ASN hari ini hujan-hujan tetap menggunakan transportasi umum,” katanya.

Sebelumnya, Pramono menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setiap Rabu.

Poin pertama Ingub tersebut menginstruksikan ASN untuk menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu.

Moda transportasi massal yang dimaksud yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.

Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk ASN yang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang perlu mobilitas tertentu.

Pramono juga mewajibkan ASN yang naik transportasi untuk mengunggah bukti ke media sosial.

“Ini upaya mengajak masyarakat menggunakan angkutan umum massal untuk beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto,” tulis poin terakhir dalam Ingub tersebut.

Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid

Tags: asnBerita JakartaPramono Anung

Kategori Terkait

Diungkit Soal Jalan Rusak Parung Panjang, Pramono: Siap Kolaborasi dengan Jabar
Metropolitan

Diungkit Soal Jalan Rusak Parung Panjang, Pramono: Siap Kolaborasi dengan Jabar

by Ulfa Puspa
18 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkit salah satu penyebab kerusakan jalan di Parung Panjang, Bogor akibat distribusi...

Read moreDetails
Situs SPMB Jakarta Sulit Diakses, Banyak Orang Tua Mengeluh

Situs SPMB Jakarta Sulit Diakses, Banyak Orang Tua Mengeluh

17 Juni 2025
Wagub Rano Ziarah ke TMP Kalibata Jelang HUT ke-498 Jakarta

Wagub Rano Ziarah ke TMP Kalibata Jelang HUT ke-498 Jakarta

17 Juni 2025
Pramono Siapkan Skema Pembiayaan Mega Proyek Giant Sea Wall Jakarta

Pramono Siapkan Skema Pembiayaan Mega Proyek Giant Sea Wall Jakarta

15 Juni 2025
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan saat HUT ke-498

Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan saat HUT ke-498

13 Juni 2025

Featured Post

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya
Jateng

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

by Ulfa Puspa
18 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Meski masih belia, Muhammad Suryo Alam, siswa kelas dua SD 5 Karangbener, Kecamatan Bae,...

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025
Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025
Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rob di Tayu Pati Terparah Sejak 5 Tahun Terakhir, 5 Desa Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Indonesia Berpotensi Ciptakan 760 Ribu Lapangan Kerja Hijau di Sektor EBT
Nasional

Indonesia Berpotensi Ciptakan 760 Ribu Lapangan Kerja Hijau di Sektor EBT

by Rosyid
18 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Pemerintah Indonesia berpotensi menciptakan 760 ribu lapangan kerja hijau atau green jobs dari pengembangan energi baru dan...

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara atas Kasus Ronald Tannur

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara atas Kasus Ronald Tannur

18 Juni 2025
Pramono Masih Kaji Wacana Pekerja Swasta Wajib Naik Transportasi Umum

Pramono Masih Kaji Wacana Pekerja Swasta Wajib Naik Transportasi Umum

18 Juni 2025
Edy Wuryanto Jamin Investor Program MBG Untung Besar

Edy Wuryanto Jamin Investor Program MBG Untung Besar

18 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya