JAKARTA, Lingkar.news – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pihaknya masih mengkaji wacana kebijakan wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu bagi pekerja swasta.
“Swasta belum diatur. Kami masih memikirkan tentang hal itu. Sekali lagi untuk swasta belum diatur,” kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, kebijakan naik transportasi umum setiap Rabu saat ini masih ditujukan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Hari Rabu, Pergub masih untuk ASN. Sudah saya evaluasi, sudah berjalan satu bulan lebih. Alhamdulillah berjalan baik, banyak ASN hari ini hujan-hujan tetap menggunakan transportasi umum,” katanya.
Sebelumnya, Pramono menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setiap Rabu.
Poin pertama Ingub tersebut menginstruksikan ASN untuk menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu.
Moda transportasi massal yang dimaksud yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.
Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk ASN yang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang perlu mobilitas tertentu.
Pramono juga mewajibkan ASN yang naik transportasi untuk mengunggah bukti ke media sosial.
“Ini upaya mengajak masyarakat menggunakan angkutan umum massal untuk beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto,” tulis poin terakhir dalam Ingub tersebut.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid