JAKARTA, Lingkar.news – Warga Jakarta bakal bisa menikmati pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan itu berlaku mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
“Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Lusiana di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.
Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan. Program ini dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Lusiana menjelaskan, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.
“Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Lusiana.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT Jakarta.
“Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” kata Pramono.
Dia menilai kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.
Pramono menegaskan, akan ada berbagai kemudahan khusus pada hari ulang tahun Jakarta.
Selain pemutihan pajak, Pemprov Jakarta juga menyiapkan berbagai agenda spesial dalam rangka HUT Jakarta, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa