• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 2, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Metropolitan

Jelang Ramadhan, Beberapa Usaha Hiburan di Jakarta Ditutup Sementara, Ini Daftarnya

Ipung by Ipung
10-Mar-2024 16:15
in Metropolitan
Jelang Ramadhan, Beberapa Usaha Hiburan di Jakarta Ditutup Sementara, Ini Daftarnya

Warga memadati kawasan wisata Kota Tua pada hari pertama tahun 2024 di Jakarta, Senin (1/1/2024). ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda/wpa/foc.

816
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, Lingkar.news – Pemprov Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menutup sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata di Jakarta, Minggu (10/3), mengatakan, sejumlah jenis usaha akan diatur jam operasionalnya selama bulan Ramadhan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan dan hari pertama bulan suci Ramadhan.

BERITATERKAIT

Kawasan Monas Ditutup untuk Umum saat Pelantikan Kepala Daerah 

Kawasan Monas Ditutup untuk Umum saat Pelantikan Kepala Daerah 

19 Februari 2025
MENYAMPAIKAN: Presiden Jokowi memberikan keterangan usai memimpin upacara peringatan HUT ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 5 Oktober 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

HUT ke-77 TNI, Jokowi Perintahkan TNI-Polri Bersinergi Tangani Krisis Pangan

5 Oktober 2022

Lalu satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran.

Aturan mengenai jam operasional serta jenis usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap dan rumah pijat.

Selain itu arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri.

Aturan wajib tutup juga berlaku pada bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kelab malam mulai pukul 20.30-01.30 WIB
2. Diskotek mulai pukul 20.30-01.30 WIB
3. Mandi uap mulai pukul 11.00-23.00 WIB
4. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-01.30 WIB
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00–01.00 WIB
7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti karaoke eksekutif dan pub selama Ramadhan beroperasi pukul 20.30–01.30 WIB. Sementara untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00-02.00 WIB.

Untuk tempat biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.

“Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB,” kata Andhika.

Tidak hanya mengatur jam operasional, surat edaran tersebut juga mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadhan, seperti larangan memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

Kemudian, surat edaran juga mengatur larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

Selain itu, terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Sementara untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” kata Andhika.

Melalui surat edaran tersebut, Andhika berharap penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan hingga Idul Fitri. 

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. (rara-lingkar.news)

Tags: Berita JakartaJAKARTAjakarta terkini
SendShareTweet

Berita Terkait

Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat
Metropolitan

Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

by Rosyid
1 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus memperkuat komitmen dalam membangun ekosistem penyiaran...

Read moreDetails
Puncak 100 Hari Kerja Pramono-Rano: Semua Tercapai, Kecuali Program Ini

Puncak 100 Hari Kerja Pramono-Rano: Semua Tercapai, Kecuali Program Ini

30 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sampai 30 Mei 2025

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sampai 30 Mei 2025

29 Mei 2025
Pro Kontra Taman 24 Jam, Pramono Yakin Kebijakannya Baik untuk Warga

Pro Kontra Taman 24 Jam, Pramono Yakin Kebijakannya Baik untuk Warga

29 Mei 2025
Pramono Lantik 3.419 CPNS DKI Jakarta, Bekerja Awal Juni

Pramono Lantik 3.419 CPNS DKI Jakarta, Bekerja Awal Juni

28 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025
Nasional

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

by Rosyid
1 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) II di Hall Dewan...

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

1 Juni 2025
Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

31 Mei 2025
Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis
Jateng

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

by Rosyid
1 Juni 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan...

Waspada PMK-LSD, Pemkot Malang Cek Kesehatan Hewan Kurban Besok

Waspada PMK-LSD, Pemkot Malang Cek Kesehatan Hewan Kurban Besok

1 Juni 2025
Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Orang, 6 Masih Hilang

Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Orang, 6 Masih Hilang

1 Juni 2025
Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

1 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya