JAKARTA, LINGKAR – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang satu Rukun Tetangga (RT) satu Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran di wilayah Jakarta.
“Sebenarnya gerakan APAR itu sudah ada. Saya barusan menandatangani tentang Pergub tentang APAR. Tetapi seringkali kejadian yang seperti ini ‘kan tidak terduga dan tidak terencanakan,” ujar Pramono saat meninjau lokasi kebakaran di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (8/6).
Pada Agustus 2025 nanti setiap RT di wilayah Jakarta bakal memiliki masing-masing satu APAR.
“Saya yakin mungkin di sini belum semua RT itu setiap RT 1 APAR. Karena pemerintah DKI memang menyiapkan untuk itu. Mudah-mudahan pada Agustus ini setiap RT punya 1 APAR. Jadi, kalau ada kejadian seperti ini maka cepat untuk bisa ditangani,” ucapnya.
Dengan adanya APAR, maka dapat mempercepat penanganan awal sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
“Ini daerah (Kapuk Muara) padat penduduk, begitu terbakar merembetnya cepat sekali. Hampir 480 rumah yang terkena. Sehingga, dengan demikian memang dampaknya cukup besar,” jelasnya.
Namun, dia bersyukur tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut.
Sebelumnya, Pramono juga telah menginstruksikan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk menyediakan satu APAR di setiap RT di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Saya sudah meminta kepada Dinas Kebakaran untuk di tempat ini APAR-nya, setiap RT-nya satu. Sehingga benar-benar dikelola dengan baik dan dilatih,” ujarnya.
Hal itu lantaran Tambora merupakan kecamatan dengan penduduk terpadat di Jakarta dan kerap dilanda bencana kebakaran.
Pramono pun meminta Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto untuk lebih memperhatikan penanggulangan bencana di wilayah Tambora. “Demikian saya sudah juga minta pada Pak Wali Kota untuk ini mendapatkan perhatian. Karena daerah ini adalah daerah yang paling sering kebakaran, dan dampaknya itu cukup panjang,” jelasnya.
Jurnalis : antara
Editor : Ika Tamara