JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menertibkan administrasi kependudukan warga. Penonaktifan NIK itu berlaku untuk warga Jakarta yang sudah tinggal di luar daerah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan pihaknya telah mengajukan surat penonaktifan NIK warga Jakarta pada pekan ini. Koordinasi bersama Kemendagri RI terkait penonaktifan 92 NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.
“Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan, total 92 ribu,” ujarnya, Rabu, 17 April 2024.
Sebanyak 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.
NIK Warga Jakarta Tinggal di Luar Daerah Bakal Dinonaktifkan Usai Lebaran
Budi menjelaskan bahwa NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Masyarakat tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.
“Ya, jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi,” terangnya.
Namun ia menegaskan bahwa proses penonaktifan NIK dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Sempat Dimatikan, Warga Jakarta Bisa Aktifkan Kembali NIK di Loket Layanan
Sebelumnya Dinas Dukcapil DKI Jakarta menunda penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta hingga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Rencana pasca lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April),” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah memang lebih tepat dilakukan usai lebaran hingga akhir tahun 2024.
Budi memastikan petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK.
“Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)