Jakarta, Lingkar.news – Pemkot Jakarta Barat berencana akan menyalurkan 315 kursi roda bagi kaum difabel wilayah setempat pada Mei tahun ini.
“Untuk distribusi kita lakukan Mei, sekarang masih pengadaan,” kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat (Sudinsos Jakbar) Jakbar, Suprapto saat dihubungi di Jakarta, Jumat. (19/4)
Prapto menjelaskan, bantuan kursi roda tersebut diberikan usai sejumlah warga difabel di wilayah itu mengajukan permohonan tersebut melalui RT setempat.
Ia melanjutkan bahwa selain sedang dalam tahap pengadaan, pihaknya juga sedang merekapitulasi data penerima bantuan.
“Sekarang, kita masih rekapitulasi data-data penerima bantuan kursi roda itu,” kata Suprapto.
Lebih lanjut, Suprapto mengungkapkan bahwa para difabel bisa mengajukan bantuan kursi roda ke Pemkot Jakbar melalui RT/RW setempat.
“Warga yang bersangkutan (difabel) minta pengantar dari RT/RW setempat,” ujar Suprapto.
Suprapto mengatakan, dari RT/RW, pengantar dari difabel akan dilanjutkan ke kelurahan dan kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar masyarakat (Surat PM 1) yang ditujukan ke Sudinsos.
“Setelah itu Sudin akan menugaskan kepala satuan pelayanan kecamatan untuk berkunjung ke yang bersangkutan dan jika benar warga tidak mampu dan benar sakit (difabel) maka kursi roda akan diberikan kepada yang bersangkutan,” kata Suprapto.
Pada 2023, pihaknya sudah menyalurkan sebanyak 580 kursi roda kepada difabel wilayah setempat.
“Tahun lalu 580 kursi roda,” katanya. (rara-lingkar.news)