KULON PROGO, Lingkar.news – Masyarakat Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), boleh melaksanakan takbir keliling pada malam takbir perayaan Idul Adha 1445 Hijriah/2024.
Kabag Ops Polres Kulon Progo, Kompol Sumalugi, mengatakan takbir keliling malam Idul Adha diperbolehkan dengan syarat tidak boleh menggunakan sound system besar atau sound horeg dan bertumpu di Alun-alun Wates.
Pihaknya mengimbau agar pelaksanaan takbir keliling masih dalam batas kewajaran sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat supaya penggunaan sound system tidak berlebihan,” kata Sumalugi.
Selain itu Polres Kulon Progo mengupayakan supaya takbir keliling tidak terfokus di salah satu kapanewon/kecamatan, yakni terpusat di Alun-Alun Wates.
“Kami upayakan masyarakat melaksanakan takbir keliling dilaksanakan di setiap kapanewon, sehingga bisa mengurangi kemacetan dan juga kerawanan bisa dihindari,” terangnya.
Sumalugi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kulon Progo terkait pelaksanaan takbir keliling pada malam 16 Juni nanti.
“Berdasarkan komunikasi dengan Kemenag, belum ada laporan adanya pelaksanaan takbir keliling,” ungkapnya. Sementara itu Penjabat Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi mengatakan malam Hari Raya Idul Adha menjadi pesta masyarakat. Namun demikian, harapan besar, masyarakat tidak menggunakan soundsistem yang besar. Kemudian, rekayasa lalu lintas juga disiapkan dengan baik oleh Polres Kulon Progo.
“Ini butuh koordinasi semua pihak, begitu juga dengan masyarakat,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)