YOGYAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memproyeksikan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 akan bertambah dibanding Pemilu 2019. Hal ini seiring dinamika jumlah pemilih yang kemungkinan bertambah berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Siti Nurhayati di Yogyakarta, pada Senin, 16 Januari 2023.
“Kami melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara rutin dengan pemutakhiran terakhir pada September 2022,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data berkelanjutan tersebut, jumlah pemilih di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 320.727 orang. Sedangkan jumlah pemilih pada Pemilu 2019 sebanyak 309.469 orang, yang tersebar pada 1.373 tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, terdapat pula data daftar potensial pemilih pemilu (DP4) yang diterima KPU RI melalui Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, yang di dalamnya juga memuat data DP4 untuk Kota Yogyakarta dengan jumlah pemilih 321.245 orang.
Data yang diterima kemudian disinkronkan dengan data pendukung lainnya, termasuk pemilih yang meninggal dunia dan pemilih pemula. Sehingga diperoleh data pemilih sebanyak 321.228 orang.
“Data hasil sinkronisasi tersebut yang kemudian kami sampaikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemetaan tempat pemungutan suara (TPS). Pemetaan ini ditargetkan selesai pertengahan pekan ini sebelum pantarlih bekerja,” jelasnya.
Dalam pemetaan tersebut, akan diketahui pemilih yang sudah memiliki TPS sesuai TPS pada pemilu sebelumnya, pemilih pemula yang kemudian dimasukkan ke TPS yang sama seperti anggota keluarga lain yang sudah pernah menjadi pemilih, dan ada pula pemilih baru yang sama sekali belum memiliki TPS.
“Untuk pemilih baru yang belum memiliki TPS ini, kami memasukkannya dalam kategori TPS nol. Jumlahnya sebanyak 9.368 pemilih,” ucapnya.
Dalam pemetaan TPS tersebut, Nurhayati mengatakan perlu mempertimbangkan berbagai faktor seperti kedekatan lokasi TPS dengan tempat tinggal, keterjangkauan, akses, dan kemudahannya serta jumlah pemilih di TPS.
Berdasarkan aturan, jumlah maksimal pemilih di setiap TPS adalah 300 orang dan ada beberapa TPS di Kota Yogyakarta pada pemilu sebelumnya yang memiliki hampir 300 pemilih.
“Kalau TPS ‘gemuk’ tersebut ditambah dengan pemilih baru maka bisa saja jumlah pemilihnya lebih dari 300 orang. Tentunya pemilih harus didistribusikan ke TPS lain atau ada opsi menambah TPS baru,” katanya.
Nurhayati mengatakan, proses pemetaan pemilih dan TPS tersebut akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan akses dan kemudahan pemilih serta mengacu pada aturan yang berlaku.
“Data hasil pemetaan dari PPK akan masuk ke kami untuk direkapitulasi dan kemudian disampaikan ke KPU,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)