• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 13, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

DPR hingga KPU Sepakat Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

11-Sep-2024 10:01
in Politik, Highlight, Nasional
ILUSTRASI: Kotak suara pemilu. (Lingkar.news)

ILUSTRASI: Kotak suara pemilu. (Lingkar.news)

820
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami  menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Selanjutnya Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

Wacana UU Perampasan Aset, Baleg Beri Opsi Gunakan Kata “Pemulihan”

Wacana UU Perampasan Aset, Baleg Beri Opsi Gunakan Kata “Pemulihan”

1 November 2024
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas. (Istimewa/Lingkar.news)

Usulan Revisi RUU Desa, 6 Fraksi DPR RI Sepakat Jabatan Kades 9 Tahun 

25 Juni 2023

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.

Ini 3 Opsi Skenario Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.

Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi:

  • – ​​​​Papua Barat

Kabupaten/kota:

Aceh

  • Aceh Utara
  • Aceh Taming

Sumatera Utara

  • Tapanuli Tengah
  • Asahan
  • Pakpak Bharat
  • Serdang Berdagai
  • Labuhanbatu Utara
  • Nias Utara

Sumatera Barat

  • Dharmasraya

Jambi

  • Batanghari

Sumatera Selatan

  • Ogan Ilir
  • Empat Lawang

Bengkulu

  • -Bengkulu Utara

Lampung

  • Lampung Barat
  • Lampung Timur
  • Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung

  • Bangka
  • Bangka Selatan
  • Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau

  • – Bintan

Jawa Barat

  • – Ciamis

Jawa Tengah

  • Banyumas
  • Sukoharjo
  • Brebes

Jawa Timur

  • Trenggalek
  • Ngawi
  • Gresik
  • Kota Pasuruan
  • Kota Surabaya

Kalimantan Barat

  • – Bengkayang

Kalimantan Selatan

  • Tanah Bumbu
  • Balangan

Kalimantan Timur

  • – Kota Samarinda

Kalimantan Utara

  • Malinau
  • Kota Tarakan

Sulawesi Selatan

  • – Maros

Sulawesi Tenggara

  • Muna Barat

Sulawesi Barat

  • Pasangkayu

Papua Barat

  • Manokwari
  • Kaimana

Sebelumnya anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan guna membahas fenomena kotak kosong di Pilkada 2024.

Opsi pertama, pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini. Kedua, pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat. Ketiga, selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.

“Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan,” kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 8 September 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Bawaslu RIDPR RIKemendagriKPU RIPilkada
SendShareTweet
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Kategori Terkait

Disaksikan Dewan Pers, 2 Ketum PWI Sahkan Panitia Bersama Kongres Persatuan
Nasional

Disaksikan Dewan Pers, 2 Ketum PWI Sahkan Panitia Bersama Kongres Persatuan

by Rosyid
13 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kongres Bandung Hendry Ch Bangun dan Ketua Umum PWI Kongres...

Read moreDetails
Kementerian LH Kaji Penegakan Hukum Pemulihan Penambangan Raja Ampat

Kementerian LH Kaji Penegakan Hukum Pemulihan Penambangan Raja Ampat

13 Juni 2025
Kemenhut: Tak Ada Pembiaran Aktivitas Ilegal di TN Tesso Nilo

Kemenhut: Tak Ada Pembiaran Aktivitas Ilegal di TN Tesso Nilo

13 Juni 2025
Wamendagri Genjot Percepatan Penyusunan Raperda RTRW 

Wamendagri Genjot Percepatan Penyusunan Raperda RTRW 

13 Juni 2025
Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025

Featured Post

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus
Jateng

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

by Ulfa Puspa
13 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Ekstrakurikuler drumband menjadi daya tarik tersendiri di SD 2 Burikan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten...

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025
Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

12 Juni 2025
Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

12 Juni 2025
DKK Kudus Dampingi Peserta Lomba Kader Posyandu Tingkat Provinsi Jateng

DKK Kudus Dampingi Peserta Lomba Kader Posyandu Tingkat Provinsi Jateng

11 Juni 2025

Trending Post

  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Ribu Warga Temanggung Dicoret dari BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Disaksikan Dewan Pers, 2 Ketum PWI Sahkan Panitia Bersama Kongres Persatuan
Nasional

Disaksikan Dewan Pers, 2 Ketum PWI Sahkan Panitia Bersama Kongres Persatuan

by Rosyid
13 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kongres Bandung Hendry Ch Bangun dan Ketua Umum PWI Kongres...

Kalurahan Wukirsari Bantul Diakui Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

Kalurahan Wukirsari Bantul Diakui Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

13 Juni 2025
Trenggalek Potensi Terima PAD Rp 1,25 Miliar dari Investasi PLTSa

Trenggalek Potensi Terima PAD Rp 1,25 Miliar dari Investasi PLTSa

13 Juni 2025
Tata Kawasan Laut Papua Barat Daya, Pemprov Susun Dokumen KKPRL

Tata Kawasan Laut Papua Barat Daya, Pemprov Susun Dokumen KKPRL

13 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya