YOGYAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tidak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit antraks pada hewan ternak yang menyebabkan satu orang meninggal dan 87 orang lainnya positif antraks.
Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto di Gunungkidul, mengatakan sampai saat ini Pemkab Gunungkidul belum ada rencana menaikkan atau menetapkan status KLB antraks.
“Untuk saat ini kasus antraks masih dapat ditangani, sehingga belum ada rencana penetapan status KLB. Selain itu Padukuhan Jati jauh dari permukiman padat penduduk dan jaraknya jauh dengan padukuhan yang lain,” kata Heri, Kamis, 6 Juli 2023.
Ia mengatakan Padukuhan Jati di Kelurahan atau Desa Candirejo yang menjadi lokasi ditemukannya antraks sangat jauh dan berbatasan dengan hutan.
Berdasarkan laporan dan informasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, tidak ada hewan ternak yang keluar masuk padukuhan ini. Ketika nanti sudah bersih dari antraks baru diperbolehkan.
DPKH Gunungkidul juga sudah melakukan penyemprotan formalin dan pemeriksaan sampel tanah, hingga pembersihan lingkungan, dan pendampingan masyarakat.
“Kejadian antraks baru di lokal area level dusun,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan status KLB tergantung cara pandang. Kalau dari sisi medis, jika sudah ada korban yang meninggal seharusnya sudah KLB sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan.
Data Dinas Kesehatan Gunungkidul menyebutkan dari 125 orang yang diperiksa, 87 orang terkonfirmasi antraks. Selain itu ada satu orang yang meninggal dunia.
“Intinya kami bawahan kepanjangan tangan pemkab, kami hanya menyampaikan hal ini,” pungkas Dewi. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)