KPU Sleman Sebut Caleg Terpilih Tanpa LHKPN Tak Bisa Dilantik

KPU Sleman Sebut Caleg Terpilih Tanpa LHKPN Tak Bisa Dilantik

Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi. (Antara-Victorianus Sat Pranyoto/Lingkar.news)

SLEMAN, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan seluruh calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 untuk segera melengkapi persyaratan administrasi agar dapat dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman periode 2024-2029.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, menyatakan bahwa setelah penetapan caleg terpilih pada 2 Mei 2024 lalu, tahap berikutnya adalah pengumpulan dokumen yang diperlukan untuk pelantikan.

“Setelah calon legislatif ditetapkan sebagai caleg terpilih pada 2 Mei 2024 lalu, tahapan selanjutnya adalah pengumpulan persyaratan untuk pelantikan sebagai legislator DPRD Sleman,” jelas Baehaqi.

Salah satu persyaratan krusial yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN harus dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum tanggal pelantikan.

“Setelah persyaratan wajib caleg terpilih terkumpul, tahapan selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur DIY melalui Bupati Sleman,” ujar Baehaqi.

KPU Sleman menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pengumpulan LHKPN. Jika ada caleg terpilih yang tidak memenuhi kewajiban ini, mereka tidak akan diikutsertakan dalam usulan sebagai wakil rakyat yang dilantik.

“Jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN maka yang bersangkutan tidak diikutkan usulan sebagai wakil rakyat terpilih yang dilantik,” tambahnya.

Adapun  Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kabupaten Sleman, Aan Noor Muhlisoh, menjelaskan bahwa persyaratan penyerahan LHKPN diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa LHKPN harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Ketentuan yang tertuang dalam pasal 52 ayat 2 diatur LHKPN diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Karena pelantikan dijadwalkan dilakukan pada 12 Agustus 2024 maka pelaporan paling lambat pada 21 Juli 2024,” jelas Noor Muhlisoh.

Hingga saat ini, belum semua caleg terpilih telah melaporkan LHKPN mereka. Berdasarkan data yang diterima dari KPU Sleman, hanya enam caleg terpilih dari Partai Gerindra yang telah melaporkan LHKPN mereka secara lengkap.

“Sedangkan yang lain belum ada, namun rata-rata sudah berproses ke KPK. Tinggal menunggu tanda tangan verifikasi,” ungkap Noor Muhlisoh. (Lingkar Network | Anta– Lingkar.news)

Exit mobile version