GUNUNGKIDUL, Lingkar.news – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengatur zonasi wilayah penangkapan benih bening lobster untuk harmonisasi dan pencegahan konflik di kalangan nelayan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Gunungkidul, Wahid Supriyadi, mengatakan dalam upaya menciptakan harmonisasi dan mencegah konflik di kalangan nelayan, khususnya terkait penangkapan benih bening lobster (BBL) telah dilaksanakan pertemuan koordinasi dan mediasi di Ruang Rapat Arahiwang Kantor Bupati Kabupaten Purworejo tanggal 15 Agustus 2024.
Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan DKP dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Jawa Timur, serta para nelayan dari berbagai daerah, menghasilkan kesepakatan penting untuk mengatur pengelolaan BBL.
“Salah satu poin penting yang disepakati adalah penetapan nelayan penangkap BBL berdasarkan permohonan dari kelompok usaha bersama nelayan yang telah memiliki izin berusaha,” kata Wahid, Selasa, 27 Agustus 2024.
Perhatian untuk Pengusaha Perikanan! Penangkapan Benih Lobster di Pesisir DIY Harus Berizin
Proses pengajuan permohonan dilakukan melalui aplikasi Siloker dengan pendampingan dari penyuluh perikanan dan DKP kabupaten. Selain itu, wilayah penangkapan BBL dibatasi oleh wilayah administrasi provinsi masing-masing, dengan memperhatikan kearifan lokal dan menghindari konflik dengan nelayan lain.
“DKP Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satu peserta aktif dalam pertemuan tersebut, telah berkomitmen untuk mensosialisasikan kesepakatan ini kepada para nelayan di wilayahnya,” ucapnya.
Wahid menjelaskan DKP Gunungkidul melalui berbagai kegiatan, baik formal maupun informal berupaya agar para nelayan memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, konflik antarnelayan dapat diminimalisir. Selain itu, kami juga ingin memberikan kepastian hukum bagi para nelayan yang melakukan penangkapan BBL,” tuturnya.
Benih Lobster Senilai Rp 1,6 Miliar Hendak Diselundupkan ke Kuala Lumpur
Hingga saat ini, DKP Gunungkidul telah menerbitkan 15 SKA BBL untuk lebih dari 9 ribu ekor lobster jenis pasir dan mutiara. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan para nelayan terhadap aturan yang berlaku.
Langkah-langkah pengawasan juga akan diperketat. Pengawas perikanan provinsi, bersama dengan stasiun pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan KKP di Cilacap, serta aparat penegak hukum, akan melakukan patroli untuk memastikan para nelayan mematuhi perizinan berusaha.
“Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kesepakatan dan upaya sosialisasi yang intensif, diharapkan dapat menghindari konflik antarnelayan dan pengelolaan BBL dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berkelanjutan.
“Potensi BBL di wilayah Gunungkidul sangat tinggi, dengan adanya zonasi ini memperjelas wilayah penangkapan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)