YOGYAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta seluruh peserta Pemilu 2024 di provinsi ini segera mendaftarkan paling banyak 20 akun untuk setiap jenis platform media sosial sebagai sarana resmi kampanye.
“Akun resmi harus disampaikan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Kami sudah bersurat ke seluruh peserta pemilu,” kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Jumat, 24 November 2023.
Menurut Shidqi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye di media sosial bisa dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Meski demikian, untuk pemasangan iklan kampanye di medsos atau media massa baru bisa dilakukan mulai 21 Januari 2024.
“Harapannya yang digunakan untuk kampanye akun yang resmi semua. Kalau lebih dari 20 akun (masing-masing platform) ya enggak boleh,” kata Shidqi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY Umi Illiyina menuturkan Bawaslu DIY bakal mengontrol atau mengawasi aktivitas kampanye di medsos mulai 28 November 2023.
Bawaslu DIY, ujar Umi, akan memastikan bahwa seluruh akun yang digunakan untuk kampanye telah didaftarkan ke KPU.
“Kampanye di medsos tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye dan setelah masa kampanye,” kata dia.
Menurut dia, sesuai yang diatur dalam Pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kampanye tidak boleh menghina suku, agama, ras, antargolongan (SARA) peserta lain.
Selain itu, dilarang untuk menghasut, mengadu domba dan mengganggu ketertiban umum saat masa kampanye.
“Hal-hal yang dilarang tersebut berlaku juga untuk kampanye di media sosial,” ujar Umi Illiyina. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)
Pemkab Sleman Luncurkan Aplikasi SIWA, Masyarakat Bisa Usulkan Karya Budaya Jadi WBTb
SLEMAN, Lingkar.news - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan platform yang bisa digunakan untuk mengusulkan karya...
Read more