Ini Sanksi Oknum Pejabat Lapas Cebongan jika Terbukti Lakukan Pungli

Ini Sanksi Oknum Pejabat Lapas Cebongan jika Terbukti Lakukan Pungli

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto. (Antara-Luqman Hakim/Lingkar.news)

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menanti hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI terkait kasus dugaan pungutan liar oleh oknum pejabat Lapas Kelas II B Sleman atau yang dikenal dengan Lapas Cebongan.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah dan tindakan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Kami tinggal menunggu nanti apa jenis hukuman yang akan diberikan,” ujar Agung pada Senin di Sleman, D.I. Yogyakarta.

Kasus dugaan pungutan liar terhadap layanan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Cebongan oleh oknum pejabat berinsial “M” disinyalir terjadi di akhir tahun 2023.

Agung menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap “M” telah dilakukan oleh Ditjen Pemasyarakatan dan Irjen Kemenkumham RI.

Meskipun demikian, Agung menegaskan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada oknum pejabat tersebut sepenuhnya ditentukan oleh tim dari Ditjen Pemasyarakatan dan Irjen Kemenkumham RI sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Sementara itu, delapan WBP yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut telah dipindahkan ke berbagai lapas yang berbeda untuk menjalani pembinaan.

“Ada yang ke Lapas Wirogunan (Kota Yogyakarta), ada yang ke Lapas Wonosari Gunungkidul,” jelas Agung.

Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang. Agung juga mengklaim bahwa pihaknya telah mengintensifkan pemantauan terhadap layanan WBP di seluruh lapas di DIY.

“Dalam kasus yang terjadi pada bulan November 2023, M diduga bersekongkol dengan delapan WBP untuk menawarkan layanan kamar yang lebih bagus atau kemudahan-kemudahan lain di Lapas Cebongan dengan menarik pungutan kepada napi,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa.

Tidak hanya pihak Kemenkumham, Polresta Sleman juga tengah menyelidiki kasus dugaan pungli di Lapas Kelas II B Sleman.

Menurut Agung Rektono Seto, pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindakan dan penegakan hukum demi menjaga pelayanan publik yang baik. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version