SLEMAN, Lingkar.news – Demi mengatasi permasalahan sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan seluruh pegawainya untuk memiliki lubang resapan biopori.
“Kami akan segera menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pegawai di Pemkab Sleman memiliki biopori di lingkungan masing-masing,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman Epiphana Kristyani di Sleman, Jumat 3 April 2024.
Menurut dia, langkah ini diambil seiring ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Piyungan, Kabupaten Bantul oleh Pemerintah Provinsi DIY pada bulan ini.
“Dengan biopori ini maka diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang harus diolah di tempat pengolahan sampah yang ada di Sleman, karena sampah-sampah organik dapat diolah melalui lubang resapan biopori yang ada di lingkungan rumah tangga,” katanya.
Ia mengatakan secara hitungan kasar, saat ini jumlah pegawai di Pemkab Sleman mencapai 13.400 orang, sehingga jika setiap rumah tangga pegawai pemerintahan memiliki biopori maka ada sekitar enam ton sampah organik yang dapat dikurangi.
“Volume sampah organik dapat semakin ditekan jika masyarakat bersedia untuk turut mengelola sampah. Jika 4.500 pelanggan depo sampah milik DLH Sleman mau untuk membuat biopori, maka ada 35 ton sampah organik yang mampu dikurangi, dan masalah sampah di Sleman bisa teratasi,” katanya.
Epiphana mengatakan setelah TPA Piyungan ditutup permanen, Kabupaten Sleman memang menghadapi permasalahan dalam pengelolaan sampah, karena dari total 230 ton sampah yang diproduksi di Sleman, 111 ton sampah di antaranya belum mampu dikelola pemerintah.
“Kami berharap agar masyarakat turut berperan dalam masalah sampah ini, dengan mengelola sampah secara mandiri, melalui pemilahan dari rumah masing-masing. Sebab jika hanya pemerintah sendiri yang bergerak, tentu akan kesulitan,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)