• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 7, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jogja

APK Melanggar di Yogyakarta akan Disapu Bersih, 100 Personil Disiagakan

16-Okt-2024 23:20
in Jogja
Ilustrasi - Penertiban baliho dan spanduk liar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ilustrasi - Penertiban baliho dan spanduk liar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

791
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Yogyakarta, Lingkar.news – Sebanyak 100 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat gabungan Kota Yogyakarta diterjunkan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan selama masa kampanye Pilkada 2024.

“Dalam rangka penertiban APK, kami menyiapkan aparat gabungan sebanyak kurang lebih seratus personel,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (16/10).

Sebanyak 100 aparat gabungan untuk penertiban APK tersebut terdiri dari Satpol PP di tingkat mako dan kemantren, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), serta unsur Polresta Yogyakarta serta TNI.

BERITATERKAIT

Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko (tengah) usai penandatanganan NPHD Pilkada 2024. (Diskominfo Probolinggo/Lingkar.news)

Pemkab dan KPU Probolinggo Sepakat Dana Hibah Pilkada Rp 60 M

22 September 2023
Langgar Perda hingga Bikin Polusi Udara, Pabrik Mortar di Jakarta Barat Disegel

Langgar Perda hingga Bikin Polusi Udara, Pabrik Mortar di Jakarta Barat Disegel

19 September 2024

Dodi mengatakan bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta menunggu koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta untuk pencopotan APK pilkada yang melanggar aturan, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.

“Jika terjadi pelanggaran terkait APK, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU sesuai tingkatannya. Setelah itu, KPU berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban. Jadi tetap menunggu rekomendasi dari Bawaslu dulu,” ujar dia.

Meski begitu, hingga pekan ketiga masa kampanye Pilkada 2024, Dodi mengaku belum menerima surat rekomendasi maupun koordinasi dari KPU Kota Yogyakarta menertibkan APK yang melanggar.

“Sampai saat ini belum menerima. Satpol PP melaksanakan sosialisasi terkait dengan mekanisme penertiban APK dan melakukan perencanaan operasi penertiban APK jika memang sudah ada hasil rekomendasi tersebut,” ujar Dodi.

Dalam penertiban APK Pilkada Kota Yogyakarta, Satpol PP mengacu Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Regulasi lainnya adalah Perwal Nomor 65 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023.

Dodi menegaskan fasilitasi penertiban APK mengacu Perwal 75 tahun 2023 demi memberikan dukungan pada instansi yang berwenang melakukan penertiban APK dan bahan kampanye.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa mengatakan kewenangan penertiban APK tidak semuanya berada di Bawaslu.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran, Jantan memastikan Bawaslu akan memberikan saran perbaikan ke pasangan calon dengan waktu tiga hari.

“Jika tidak ditindaklanjuti akan jadi temuan untuk direkomendasikan penertiban ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujar dia.

Bawaslu Kota Yogyakarta mencatat jumlah pelanggaran APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan sekitar 518 yang tersebar di berbagai wilayah.

“APK itu melanggar pasal larangan di Perwal Nomor 65 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta No. 2001/2024. Ini baru kami susun rekomendasinya. Tanggal 16 (Oktober) kami akan memberikan rekomendasi ke PPK,” ujar Jantan. (rara-lingkar.news)

Tags: Alat Peraga KampanyejogjaPilkada 2024Satpol PP
SendShareTweet
Ipung

Ipung

Berita Terkait

Pemda DIY Izinkan Rapat di Hotel, Tapi Ada Syaratnya
Jogja

Pemda DIY Izinkan Rapat di Hotel, Tapi Ada Syaratnya

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbolehkan rapat kegiatan pemerintahan dilaksanakan di hotel maupun restoran. Namun...

Read moreDetails
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani di Sleman

4 Juni 2025
Status Mahasiswa UGM Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Dibekukan

Status Mahasiswa UGM Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Dibekukan

3 Juni 2025
DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

2 Juni 2025
Naik Drastis, Bantul Siapkan Anggaran Infrastruktur Rp 180 Miliar di 2026

Naik Drastis, Bantul Siapkan Anggaran Infrastruktur Rp 180 Miliar di 2026

28 Mei 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Tips Memasak Daging Qurban Ala Chef, Empuk dan Tidak Amis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini
Jateng

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

by Ulfa Puspa
6 Juni 2025

Semarang, Lingkar.news - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mendukung pengembangan kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang untuk memberikan...

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

6 Juni 2025
Pemprov Jakarta Percepat Pemberlakuan Sekolah Gratis SD dan SMP

Pemprov Jakarta Percepat Pemberlakuan Sekolah Gratis SD dan SMP

6 Juni 2025
Pabrik Semen Gresik di Rembang Setop Operasional, Legislator Upayakan Solusi Bersama

Pabrik Semen Gresik di Rembang Setop Operasional, Legislator Upayakan Solusi Bersama

6 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya