SURABAYA, LINGKAR – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengevaluasi pengelolaan parkir demi menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan indikasi tingginya potensi kebocoran pendapatan di sektor ini.
“Salah satu fokus utama evaluasi adalah perparkiran di toko modern. Sebab, banyak keluhan masyarakat bermunculan terkait masalah parkir di lokasi tersebut,” katanya di Kota Surabaya, Sabtu.
Ia mengemukakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi berlabel perusahaan. Selain itu, semua tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan.
“Banyak toko modern yang memberlakukan parkir gratis. Mereka berasumsi bahwa pajak 10 persen yang disetorkan ke Pemkot sudah mencakup layanan parkir gratis tersebut. Namun, setelah kami teliti, nilai pajak yang disetorkan sangat kecil,” tuturnya.
Ia menjelaskan, rata-rata toko swalayan modern hanya membayar pajak sekitar Rp175 ribu per bulan, dengan jumlah tertinggi sekitar Rp250 ribu per bulan untuk toko yang beroperasi 24 jam.
Ia merinci, jika pajak yang dibayar Rp250 ribu per bulan, itu berarti perkiraan pendapatan parkir mereka Rp2.500.000 per tahun (berdasarkan pajak 10 persen). Jika angka ini dibagi 30 hari, pendapatan harian sekitar Rp83 ribu hingga Rp85 ribu. Dengan tarif parkir mobil Rp5 ribu, ini berarti toko tersebut hanya menampung sekitar 16 mobil per hari, tanpa memperhitungkan sepeda motor.
“Untuk toko modern yang membayar Rp175 ribu per bulan, jika dibagi 30 hari, pendapatan harian sekitar Rp58 ribu atau setara dengan 12 kendaraan. Bahkan jika beroperasi 24 jam, sangat tidak masuk akal jika hanya 15-16 mobil yang parkir,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkot Surabaya akan melakukan koordinasi dengan pengusaha toko modern dan tempat usaha lainnya untuk menentukan skema pengelolaan parkir yang cocok.
Ia tidak menutup kemungkinan bahwa sistem parkir berbayar bisa diberlakukan kembali dengan mengedepankan kejujuran pemilik usaha, serta menyediakan petugas parkir resmi. Petugas ini bertugas menghitung jumlah kendaraan yang parkir setiap hari dan melaporkannya secara bulanan.
“Jika parkir digratiskan, kita tidak bisa memastikan kebenaran jumlah kendaraan yang parkir. Karena itu, saya meminta toko modern menerapkan pengelolaan parkir yang transparan. Dengan begitu, jumlah kendaraan yang parkir bisa diketahui secara akurat dan perhitungan pajak menjadi lebih jujur,” katanya. (RARA – LINGKAR)