Peredaran 88 Kg Sabu-Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Jatim

GELAR PERKARA: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto (tengah) saat merilis penggagalan peredaran sabu-sabu dan ekstasi di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa, 23 Juli 2024. (Antara/Lingkar.news)

GELAR PERKARA: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto (tengah) saat merilis penggagalan peredaran sabu-sabu dan ekstasi di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa, 23 Juli 2024. (Antara/Lingkar.news)

SURABAYA, Lingkar.news Polda Jawa Timur mengamankan dua tersangka peredaran 88 kg sabu-sabu dan 2.100 butir pil ekstasi jaringan internasional Fredy Pratama.

Kedua tersangka pengedar narkoba masing-masing ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian YDS (22) warga Kota Palangka Raya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka ABM ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar.

“Tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Imam saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa, 23 Juli 2024.

Dari penangkapan ABM polisi mengamankan barang bukti 41 bungkus teh China dengan jenawa Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu dengan berat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi logo Phillips warna biru.

“Tersangka ABM mengaku bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka ABM. ABM mendapatkan upah Rp20 juta dari pengedar jaringan internasional tersebut,” ucapnya.

Tersangka ABM merupakan residivis yang mana pada tahun 2017 lalu juga telah dipidana kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan adalah 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 45 kg.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim,” terangnya.

Saat diperiksa, tersangka YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di wilayah Banjarmasin, Kalimantan selatan.

YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version