SURABAYA, Lingkar.news – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyebutkan bahwa masalah parkir tidak boleh sampai memicu konflik di masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya mengimbau warga Ibu Kota Provinsi Jawa Timur ini turut melaporkan dan tolak membayar petugas parkir (jukir) liar.
“Kami mendukung pelibatan warga dalam pelaporan jukir liar. Akan tetapi, Command Center 112 dan aplikasi Wargaku harus bisa menjamin respons dalam hitungan menit, bukan jam, apalagi hari,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, di Surabaya pada Rabu, 18 Juni 2025 pagi.
Yona berpendapat bahwa mengandalkan warga untuk menjadi pelapor aktif tanpa perlindungan dan mekanisme penanganan yang transparan bisa membahayakan keselamatan mereka. Menurutnya warga bisa saja dihadapkan langsung dengan jukir liar yang terafiliasi pada jaringan atau kelompok tertentu yang terorganisasi.
“Banyak jukir liar beroperasi di wilayah abu-abu hukum dan menggunakan pendekatan intimidatif. Tanpa perlindungan sistemik, warga bisa menjadi korban tekanan sosial atau bahkan kekerasan,” ujarnya.
Viral Soal Parkir, Wali Kota Surabaya Klaim Demi Tekan Kebocoran PAD
Dia pun menegaskan pentingnya keterlibatan aktif lembaga resmi penegak perda, khususnya satuan polisi pamong praja (satpol PP) menyusul penegakan di lapangan tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada masyarakat.
“Kami juga mendorong agar Satpol PP benar-benar diberdayakan sebagai garda depan penegakan perda, tidak hanya simbolik,” ujarnya.
Komisi A berkomitmen akan mengevaluasi efektivitas pengawasan di lapangan dengan memanggil satpol PP untuk rapat kerja karena penertiban jukir liar tidak boleh bersifat insidental atau hanya temporer.
“Penertiban ini harus berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat saat viral. Harus ada pola kerja rutin dan strategi yang terukur,” ucapnya.
Viral Soal Parkir, Wali Kota Surabaya Klaim Demi Tekan Kebocoran PAD
Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan dan edukasi, Komisi A juga mendorong keterlibatan struktural pemerintah di tingkat bawah salah satunya peran lurah dan camat tak boleh pasif dalam persoalan ini.
“Kami akan mendorong counterpart kami, seperti lurah dan camat, agar aktif menyosialisasikan aturan parkir kepada pelaku usaha dan masyarakat. Jangan sampai semua dibebankan pada dinas teknis semata,” katanya.
Selain itu, keterlibatan RT/RW sebagai bagian dari pengawasan sosial juga dianggap krusial dalam membangun tata kelola parkir yang berkeadilan.
“Kalau hanya imbauan tanpa infrastruktur pendukung, itu akan jadi wacana kosong yang bisa memecah masyarakat bawah,” pungkasnya.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa