• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 28, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Jatim

Jelang HUT Kota Surabaya Ke-730, Pemkot Bebaskan Sanksi Denda PBB

Admin by Admin
16 Maret 2023
in Jatim, Ekonomi, News
Jelang HUT Kota Surabaya Ke-730, Pemkot Bebaskan Sanksi Denda PBB
338
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SURABAYA, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kota Surabaya membebaskan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah kepada masyarakat menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Hidayat Syah dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Kamis, mengatakan, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan.

“Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kami kurangi, kami nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar,” kata Hidayat Syah.

ADVERTISEMENT

Hidayat menjelaskan, pembebasan sanksi denda diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730.

BERITA TERKAIT : Golkar Surabaya Nilai Airlangga Hartarto Sosok Tepat Pimpin Indonesia

Selain itu, lanjut dia, juga diatur dalam Perwali Nomor 17/2023 tentang penghapusan sanksi administratif, berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-730.

Dalam proses pembayaran PBB dan pajak daerah ini, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, toko swalayan dan sebagainya.

“Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa,” ujarnya.

Hidayat menyampaikan, kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk bisa segera membayar pajak dan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak bangunan ini. Program tersebut berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023.

BERITA TERKAIT : HUT ke-502 Kabupaten Semarang, Pemkab Gelar Serangkaian Acara

“Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Nah, karena Pak Wali (Eri Cahyadi) melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023,” katanya.

Maka dari itu, Hidayat mengimbau kepada masyarakat yang ingin membayar PBB dan pajak daerah diharapkan bisa segera menyelesaikan pembayaran. “Kami imbau kepada seluruh masyarakat, ayo manfaatkan program ini. Karena bayar pajak itu ke depannya juga kembali lagi untuk kepentingan warga Kota Surabaya,” katanya. (ARA – LINGKAR.NEWS)

Tags: Berita Jatim TerkiniLingkarjatimPemkot SurabayaSurabaya

Berita Terkait

Cek Rumput Alun-Alun, Bupati Kudus Tegaskan Segera Memulihkan Keasriannya
News

Cek Rumput Alun-Alun, Bupati Kudus Tegaskan Segera Memulihkan Keasriannya

by Admin
27 Maret 2023

KUDUS, LINGKAR.NEWS - Bupati Kudus H.M. Hartopo menyatakan telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memulihkan rumput di area Alun-Alun Simpang...

Read more
80 Pedagang Takjil di Bojonegoro Meriahkan Ngabuburit di Pasar Wisata

80 Pedagang Takjil di Bojonegoro Meriahkan Ngabuburit di Pasar Wisata

27 Maret 2023
Indonesia Miliki Peluang Besar Hasilkan SDM Kelistrikan hingga Energi Terbarukan

Indonesia Miliki Peluang Besar Hasilkan SDM Kelistrikan hingga Energi Terbarukan

27 Maret 2023
Kasus Kekerasan Seksual di Jepara Masih Tinggi, Ini Tanggapan DPRD Jepara

Kasus Kekerasan Seksual di Jepara Masih Tinggi, Ini Tanggapan DPRD Jepara

26 Maret 2023
Marak Praktik Tying Pembelian Minyakita, Dinas Perdagangan Kudus Minta Pedagang Melapor

Marak Praktik Tying Pembelian Minyakita, Dinas Perdagangan Kudus Minta Pedagang Melapor

26 Maret 2023
DPRD Provinsi Jawa Tengah Sarankan Larangan Buka Bersama Ditinjau Kembali

DPRD Provinsi Jawa Tengah Sarankan Larangan Buka Bersama Ditinjau Kembali

26 Maret 2023
Wakil Walikota Surabaya Dukung Larangan ASN dan Pejabat Buka Puasa Bersama

Wakil Walikota Surabaya Dukung Larangan ASN dan Pejabat Buka Puasa Bersama

24 Maret 2023
Pemkab Bojonegoro Libatkan Perempuan dan Difabel dalam Perencanaan Pembangunan

Pemkab Bojonegoro Libatkan Perempuan dan Difabel dalam Perencanaan Pembangunan

21 Maret 2023
Sampah di Surabaya Tembus 1.600 Ton per Hari, Warga Dilarang Pakai Kantong Plastik

Sampah di Surabaya Tembus 1.600 Ton per Hari, Warga Dilarang Pakai Kantong Plastik

20 Maret 2023

Trending

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan
Jateng

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

by Shinta Kusuma
24 Maret 2023

JEPARA - Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif bersama jajaran Forkopimda, melakukan monitoring di sejumlah tempat untuk memastikan...

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

23 Maret 2023
Tingkatkan Ekonomi, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan

Tingkatkan Ekonomi, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan

27 Maret 2023
Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

22 Maret 2023
Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

27 Maret 2023

Post Terbaru

Larang Pejabat Bukber, Presiden Minta Anggaran Dipakai Santunan dan Pasar Murah
Highlight

Larang Pejabat Bukber, Presiden Minta Anggaran Dipakai Santunan dan Pasar Murah

by Shinta Kusuma
28 Maret 2023

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta agar jajaran pemerintah dapat mengalihkan anggaran buka puasa bersama menjadi santunan bagi fakir miskin.

Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz: Jadi Evaluasi Pemerintah

Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz: Jadi Evaluasi Pemerintah

28 Maret 2023
Cek Rumput Alun-Alun, Bupati Kudus Tegaskan Segera Memulihkan Keasriannya

Cek Rumput Alun-Alun, Bupati Kudus Tegaskan Segera Memulihkan Keasriannya

27 Maret 2023
Resep Nasi Goreng Pedas Simple untuk Anak Kos

Resep Nasi Goreng Pedas Simple untuk Anak Kos

27 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version