GRESIK, Lingkar.news – Para pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga berhasil diringkus Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memastikan, pelaku yang beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) tersebut menggunakan kunci T.
Alumnus Akpol 2002 telah menangkap satu orang tersangka berinisial MR (30 th) warga Semampir, Kota Surabaya. Satu orang tersangka lagi diamankan oleh Polsek Semampir Polrestabes Surabaya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan Nopol L-2180 HT, yang digunakan tersangka MR untuk berburu sepeda motor curian di Gresik.
Tersangka curanmor di Gresik itu telah beraksi di empat TKP. Saat beraksi di gudang Las Jalan Mayjen Sungkono, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dirinya berhasil menggasak satu unit Honda Beat L 3274 BX.
Sementara di Jl. KH. Syafii Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dirinya berhasil menggasak satu unit sepeda motor honda vario warna hitam.
Sedangkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio, merupakan hasil pencurian dari Desa Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Terakhir, Honda Beat hitam Nopol merupakan hasil pencurian di kos-kosan Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
“Kami menangkap satu tersangka dengan barang bukti saranan curanmor saat ini masih dalam lidik di tempat lain. Penerimanya masih DPO,” tegas AKBP Azis kepada awak media pada Rabu, 30 November 2022.
Diketahui, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah, yang saat ini berstatus DPO dan tengah diburu polisi.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Kapolres memastikan akan terus melakukan pengejaran kepada DPO yang berada di luar Gresik untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Gresik sampai tuntas. (Lingkar Network | Lingkar.news)