KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mendorong penerapan ijazah elektronik atau e-ijazah di seluruh sekolah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menyampaikan e-ijazah baru pertama kali diberlakukan tahun ini. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang masih dalam bentuk fisik saja.
“Dengan e-ijazah ini nantinya masing-masing siswa akan memiliki ijazah yang sudah tercatat secara online,” terangnya, Selasa, 17 Juni 2025.
Sistem e-ijazah ini, kata Anggun, sekolah bisa mencetak ijazah secara mandiri melalui sistem aplikasi dari Kemendikdasmen. Setelah ijazah dicetak, nantinya masih perlu ada penempelen foto siswa dan tanda tangan pihak sekolah.
“Kalau untuk mencetak e-ijazah hanya bisa dilakukan oleh sekolah setelah ada persetujuan dari dinas,” imbuhnya.
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB
Pemberlakuan e-ijazah ini merupakan bagian dari digitalisasi pemerintahan. Sistem ini memungkinkan masyarakat mengecek keaslian ijazah secara online.
“E-ijazah itu nanti ada nomor ijazah yang bisa dicek secara online untuk melihat identitas siapa pemiliknya. Kalau ijazah manual seperti sebelumnya itu tidak bisa terdeteksi, harus lihat berkas manualnya juga,” ungkapnya.
Pihaknya pun berharap penerapan e-ijazah di sekolah tahun ini dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala serius.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa Puspa