SEMARANG, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada warga.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan keringanan PKB itu sudah dirapatkan dengan sluruh bupati/wali kota beserta jajaran terkait, dan telah dibuat peraturan dalam Pergub Nomo 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.
Luthfi mengatakan piutang PKB di Jateng sekitar Rp2,8 triliun menjadi alasan dasar penghapusan pokok pajak dan denda.
“Dimana posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp2,8 triliun, masyarakat kita belum membayar pajak,” ujarnya saat ditemui di Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 24 Maret 2025.
Ada 2 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025, Intip Tarifnya
Pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng untuk mengambil reviu agar melakukan penghapusan pokok pajak beserta dendanya.
“Tapi dengan batas waktu yang kita kasih yaitu dari tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan,” ungkapnya.
Adanya keringanan pajak tersebut, Luthfi mengimbau agar warga segera membayar PKB sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya dan kita tetap dapat [pemasukan PKB],” tegasnya.
Adapun syarat penghapusan pokok pajak dan denda itu ialah wajib membayar pajak berjalan.
“Ya harus dibayar [pajak berjalan]. Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang satu tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)