• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Jateng

Terbukti Menyuap Dosen UIN Walisongo, 8 Kades Dihukum 2 Tahun Penjara

Admin by Admin
11-Apr-2023 22:37
in Jateng, Highlight, Hukum Dan Kriminal, News
Terbukti Menyuap Dosen UIN Walisongo, 8 Kades Dihukum 2 Tahun Penjara

VONIS LEBIH RINGAN: Sidang putusan kasus dugaan korupai delapan Kepala Desa di Demak yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/4)

360
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SEMARANG, LINGKAR – Delapan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi perangkat desa di daerah tersebut.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/4), itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

BACA JUGA : Pejabat Ditjen Kereta Api Tertangkap OTT KPK di Semarang

Kedelapan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” kata Arkanu.

Tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

BACA JUGA : 6 Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Depan Gedung DPR

Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.

Mereka menetapkan harga Rp 150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp 250 juta untuk jabatan sekretaris desa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir. (ARA – KORAN LINGKAR)

Tags: Berita Demakkasus suapPemkab demakPerangkat DesaUIN Walisongo

Berita Terkait

PDIP Kendal Siap Membumikan Pancasila Pada Generasi Muda
News

PDIP Kendal Siap Membumikan Pancasila Pada Generasi Muda

by Admin
1 Juni 2023

KENDAL-LINGKAR.NEWS - Hari Lahir Pancasila diperingati secara nasional setiap 1 Juni, pada momentum tersebut Bung Karno pada 1 Juni 1945,...

Read more
BERKOMITMEN: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si menandatangani Ikrar Tolak Korupsi dan Pungli usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Kantor Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 1 Juni 2023. (Dok. Lingkar/Lingkar.news)

Rakyate Kopen Pejabate Kajen serta Ikrar Tolak Korupsi dan Pungli Warnai Peringatan Hari Lahir Pancasila di Dukuhseti 1 Juni 2023

1 Juni 2023
Camat Dukuhseti Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Penandatanganan Ikrar Kebangsaan

Camat Dukuhseti Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Penandatanganan Ikrar Kebangsaan

1 Juni 2023
Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah

Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah

31 Mei 2023
PEMERIKSAAN: Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi (Istimewa/Lingkar.news)

Terjerat Kasus Gratifikasi, Aset Mewah Rafael Alun Disita KPK

31 Mei 2023
Bangun Akses Pemasaran, Pemkab Jepara Resmikan Sentra Oleh-Oleh Hasil Perikanan

Bangun Akses Pemasaran, Pemkab Jepara Resmikan Sentra Oleh-Oleh Hasil Perikanan

31 Mei 2023
Alami Demensia, 8 Calon Haji Asal Jawa Tengah Tertunda Berangkat

Alami Demensia, 8 Calon Haji Asal Jawa Tengah Tertunda Berangkat

31 Mei 2023
Diskominfo Grobogan Sambangi Kantor Pusat Lingkar Media Group

Diskominfo Grobogan Sambangi Kantor Pusat Lingkar Media Group

31 Mei 2023
DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

31 Mei 2023

Trending

Dampak-Negatif-Golput-dalam-Pemilu-yang-Harus-Kamu-Ketahui
Artikel

Dampak Negatif Golput dalam Pemilu yang Harus Kamu Ketahui

by Shinta Kusuma
11 Januari 2023

Lingkar.news - Golongan Putih atau disingkat Golput, pada dasarnya merupakan gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni...

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

30 Mei 2023
BLK Demak Gelar Pelatihan MTU di 3 Desa Penghasil Tembakau

BLK Demak Gelar Pelatihan MTU di 3 Desa Penghasil Tembakau

26 Mei 2023
Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

29 Mei 2023
DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

31 Mei 2023

Post Terbaru

PDIP Kendal Siap Membumikan Pancasila Pada Generasi Muda
News

PDIP Kendal Siap Membumikan Pancasila Pada Generasi Muda

by Admin
1 Juni 2023

KENDAL-LINGKAR.NEWS - Hari Lahir Pancasila diperingati secara nasional setiap 1 Juni, pada momentum tersebut Bung Karno pada 1 Juni 1945,...

DPR RI Edy Wuryato Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembahasan RUU Kesehatan

DPR RI Edy Wuryato Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembahasan RUU Kesehatan

1 Juni 2023
BERKOMITMEN: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si menandatangani Ikrar Tolak Korupsi dan Pungli usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Kantor Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 1 Juni 2023. (Dok. Lingkar/Lingkar.news)

Rakyate Kopen Pejabate Kajen serta Ikrar Tolak Korupsi dan Pungli Warnai Peringatan Hari Lahir Pancasila di Dukuhseti 1 Juni 2023

1 Juni 2023
Camat Dukuhseti Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Penandatanganan Ikrar Kebangsaan

Camat Dukuhseti Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Penandatanganan Ikrar Kebangsaan

1 Juni 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version