DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah terus melaksanakan operasi yustisi untuk menanggulangi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kabupaten Demak dengan sasaran minuman keras (miras), belum lama ini.
Tim gabungan dari Satpol PP Demak menyasar 3 kecamatan yakni Kecamatan Kota, Kecamatan Wonosalam, dan Kecamatan Karangtengah.
Operasi yustisi dimulai pukul 20.45 WIB-01.00 WIB. Dalam gelaran operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 242 botol miras berbagai merek dari 5 tempat yang terindikasi menjadi peredaran minuman beralkohol itu.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.
Kemudian juga ada Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Selain itu, guna menekan peredaran miras di wilayah Kota Wali ini,” kata Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, baru-baru ini.
Agus menjelaskan bahwa, personel menindak 5 tempat peredaran miras di 3 kecamatan, sekaligus melakukan penyitaan sejumlah botol miras untuk dijadikan barang bukti.
“Di Kecamatan Kota menindak 3 tempat, di Kecamatan Wonosalam menindak 1 tempat dan di Kecamatan Karangtengah menindak 1 tempat. Personel langsung melakukan penggeledahan di tempat dan berhasil menyita ratusan botol miras sebagai barang bukti. Total keseluruhan ada 242 botol miras,” jelasnya.
Agus menambahkan, para penjual miras tersebut kemudian diberi peringatan atau teguran secara tertulis maupun lisan sesuai peraturan yang ada.
Namun, lanjutnya, jika para penjual masih tetap membandel dan menjual miras maka akan ditindak tegas.
“Bila masih tetap melakukan peredaran miras akan dilakukan penindakan yang tegas oleh pihak yang berwenang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)