SEMARANG, LINGKAR – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli), sebagai upaya mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Surat edaran yang ditandatangani pada 5 Juni 2025 oleh Wali Kota Semarang tersebut ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, hingga kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Semarang.
Dalam edaran itu, ditegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus berjalan secara bersih dan transparan tanpa adanya suap, gratifikasi, atau pungutan liar dalam bentuk apa pun.
“SPMB adalah momen penting yang menentukan masa depan anak-anak kita. Maka, prosesnya harus terbebas dari praktik-praktik curang. Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apa pun,” tegas Agustina di Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Pihaknya menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mendorong seluruh satuan pendidikan untuk aktif menyosialisasikan gerakan anti-suap secara daring maupun luring. Dirinya juga menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN dilarang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan kepada calon peserta didik dan orang tua.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor melalui sejumlah kanal resmi seperti situs ppid.disdik.semarangkota.go.id; lapor.go.id; akun media sosial resmi Dinas Pendidikan; hingga call center (024) 8412180 atau WhatsApp 0882-2537-7580.
“Sekolah adalah tempat mencetak generasi masa depan, bukan tempat praktik transaksional. Saya sangat berharap khususnya kepada semua stakeholder pendidikan supaya turut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat akan dunia pendidikan kita,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto sebelumnya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan di luar mekanisme resmi. Masyarakat diminta selalu mengacu pada informasi resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang.“Dengan regulasi yang jelas dan sistem yang transparan, Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk memberikan akses pendidikan yang adil dan setara bagi seluruh warga masyarakat,” ujarnya.
Jurnalis : SYAHRIL MUADZ
Editor : Ika Tamara