• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 2, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkab Jepara Paparkan Reklasifikasi 5 Jenis Pajak Jadi PBJT

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
07-Feb-2024 09:24
in Jateng
Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkab Jepara Paparkan Reklasifikasi 5 Jenis Pajak Jadi PBJT

PENGARAHAN: Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Gedung OPD Bersama, Jepara, Jawa Tengah. (Tomi Budianto/Lingkar.news)

1k
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JEPARA, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada para pelaku usaha dan industri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kepala BPKAD Jepara Florentina Budi Kurniawati menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak bahwa terjadi perbedaan nama dari yang sebelumnya jenis pajak hotel, restoran, penerangan jalan, parkir, dan hiburan. Namun sekarang, kata dia, oleh pemerintah pusat telah direklasifikasi menjadi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Selain integrasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi, PBJT menyangkut pelunasan objek pajak seperti atas pajak parkir, objek rekreasi, dan persoalan sarpras olahraga menjadi objek olahraga permainan,” ucapnya, pada Selasa, 6 Februari 2024.

BERITATERKAIT

Kekeringan di Boyolali, BPBD Distribusikan Air Bersih untuk 4 Kecamatan

Kekeringan di Boyolali, BPBD Distribusikan Air Bersih untuk 4 Kecamatan

8 Agustus 2023
277 Warga Binaan di Pekalongan bakal Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024

277 Warga Binaan di Pekalongan bakal Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024

2 Februari 2024

Ia berharap para peserta sosialisasi tersebut dapat memahami Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku saat ini.

“Setelah menerima pemahaman dalam sosialisasi ini, para peserta diharapkan bisa menaati aturan yang berlaku,” harapnya.

Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkab Jepara Paparkan Reklasifikasi 5 Jenis Pajak Jadi PBJT
POTRET: Kepala BPKAD Jepara Florentina Budi Kurniawati Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada para pelaku usaha dan industri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (Tomi Budianto/Lingkar.news)

Sementara itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang mewakili Pj Bupati Jepara menyampaikan, Perda terbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, Perda tersebut sangat penting bagi landasan hukum pengelolaan potensi yang ada di Kabupaten Jepara yang tujuannya adalah untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, pemerintah, maupun dunia usaha.

“Diterbitkannya Perda ini telah mencabut 17 Perda sebelumnya yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Edy.

Ia mengatakan, pengelolaan potensi pajak di Kabupaten Jepara memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. Pasalnya, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber keuangan daerah.

“APBD kita itu Rp 2,4 triliun, yang dari PAD hanya mampu 15 persennya yang dihasilkan dari pajak dan PAD. Termasuk PAD terbesar kita dari Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas sebesar Rp 190 miliar. Uang itu akan kembali ke RS dan Puskesmas, jadi tidak bisa digunakan untuk membangun di luar RS dan Puskesmas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, di antara klausul dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah mengenai PBJT. Di mana tarif PBJT ditetapkan sebesar 10 persen, termasuk pada sektor jasa hiburan. Kemudian PBJT tenaga listrik untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3 persen.

“Sementara bagi konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5 persen,” imbuhnya.

Tak lupa, pihaknya mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi kepada wajib pajak karena telah turut memperkokoh tiang kemandirian pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu dan tepat jumlah. 

“Saya imbau kepada seluruh wajib pajak untuk terus menjadi agen perubahan yang bertanggung jawab, jaga kepatuhan, dan turut serta dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang berkelanjutan untuk memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Jepara,” pesannya.

Diketahui, sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Gedung OPD Bersama, Kabupaten Jepara, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, didampingi Kepala BPKAD Jepara Florentina Budi Kurniawati, dan Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Jepara S. Kendar Praptomo. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkab Jepara Paparkan Reklasifikasi 5 Jenis Pajak Jadi PBJT
Tags: Berita JeparaEdy SujatmikoEdy SupriyantaJateng Hari IniJateng TerbaruJateng TerkiniJateng UpdateJateng ViralJepara Hari IniPajakPemkab JeparaPj Bupati JeparaSekda Jepara
SendShareTweet

Berita Terkait

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis
Jateng

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

by Rosyid
1 Juni 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan...

Read moreDetails
Ahmad Luthfi Ungkap 5 Sekolah Rakyat di Jateng Sudah Teken Kontrak

Ahmad Luthfi Ungkap 5 Sekolah Rakyat di Jateng Sudah Teken Kontrak

1 Juni 2025
Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis

1 Juni 2025
Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025
Nasional

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

by Rosyid
1 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) II di Hall Dewan...

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

1 Juni 2025
Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

31 Mei 2025
Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis
Jateng

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

by Rosyid
1 Juni 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan...

Waspada PMK-LSD, Pemkot Malang Cek Kesehatan Hewan Kurban Besok

Waspada PMK-LSD, Pemkot Malang Cek Kesehatan Hewan Kurban Besok

1 Juni 2025
Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Orang, 6 Masih Hilang

Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Orang, 6 Masih Hilang

1 Juni 2025
Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

1 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya