KABUPATEN SEMARANG, Lingkar.news – Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) Kabupaten Semarang menuntut penetapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK Kabupaten Semarang 2025 disesuaikan berdasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL)
Ketua DPD Forum Komunikasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta, menjelaskan beberapa sikap yang disampaikan dalam audiensi bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Semarang di Gedung Aspirasi DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Senin, 25 November 2024.
Sumanta mengatakan pemerintah harus mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya amar putusan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PPU-XXI/2023. Kemudian, UMK harus mencapai KHL serta tidak menggunakan penghitungan pada PP51 Tahun 2023.
Serikat pekerja juga menolak rancangan Permenaker yang mengusulkan kategori upah minimum berbeda untuk sektor padat karya dan padat modal. Buruh meminta pemberlakukan satu nilai upah minimum bagi seluruh pekerja.
Batal Ditetapkan Hari Ini, UMP 2025 Maksimal Diumumkan Desember
Kemudian kenaikan UMK 2025 agar diusulkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi saat ini, inflasi, dan nilai indeks tertentu (alpha) minimal 1,0 sekaligus mengedepankan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL bagi pekerja.
“Kenaikan UMK itu pada tahun 2015 diamputasi ya, karena kenaikan UMK kita dulu ada di angka 10 sampai 15 persen lalu dipangkas oleh PP78 Tahun 2015, maka kenaikan UMK kita hanya 8 persen. Lalu berlanjut di tahun 2020 UU Cipta Kerja Nomor 11 ada peraturan turunan namanya PP36 dengan kenaikan UMK maksimal 5 persen, diperparah lagi dengan PP51 dimana kenaikannya tidak signifikan,” terangnya.
Sumanta berharap juga berharap ada survey KHL sebab komponen KHL yang dilakukan survei terakhir kali yakni pada tahun 2014.
“Selama ini komponen KHL yang terakhir kita survei adalah di tahun 2014, jadi ini tidak relevan lagi jika masih tetap digunakan di tahun 2024 apalagi tahun 2025 nanti. Sehingga ini harus segera dilakukan survei KHL itu,” paparnya.
Menurutnya survey KHL harus segera dilakukan sembari menunggu regulasi penetapan UMK 2025. Dengan begitu perhitungan dan kenaikan UMK bisa signifikan.
“Kita berharap UMK 2025 bisa naik di angka 10 sampai 15 persen,” tegasnya.
Artinya, jika UMK Kabupaten Semarang saat ini Rp2.582.000 maka ketika ada kenaikan 10 hingga 15 persen akan menjadi Rp3.024.880.
“Angka ini berdasarkan survei dari versi kita ya angka Rp3.024.880, dan angka baru menggunakan penghitungan KHL ya, ketika ini masuk kepada formula penghitungan maka capaiannya bisa bertambah cukup signifikan. Makanya kami harap survei KHL bisa masuk termasuk indeks tersebut,” katanya.
Masuk Kategori Miskin Ekstrem, UMK Rembang Dinilai Tidak Layak
Disisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, M Taufiqurrahman menyatakan bahwa Disnaker masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan pengupahan, apakah akan dibuat dengan skema kenaikan alpha atau di skema dengan survei KHL.
“Kami menghargai teman-teman pekerja untuk dapat segera dilakukan survei KHL, maka akan segera kami sampaikan ke pimpinan kami bagaimana arahannya nanti. Kalau pimpinan memerintahkan KHL, ya akan segera kita survei,” bebernya.
Taufiqurrahman juga menambahkan sampai saat ini di Kabupaten Semarang memang belum dilakukan survei KHL tersebut, baru ada satu daerah yakni Kabupaten Jepara.
“Sebenarnya kita bisa memulai dulu survei KHL ini, tapi kami harus melaporkannya pada pimpinan kita, jika instruksi dilakukan survei, ya kami akan segera langsung survei. Memang kami Pemkab ini ada dua kepentingan, yaitu pekerja sejahtera dan kepentingan pengusaha bisa tingkatkan produktivitasnya ini yang akan kami jaga,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Kepala Disnaker Kabupaten Semarang ini, Pemkab Semarang akan menunggu regulasi termasuk nantinya akan diaktifkan Dewan Pengupahan di Kabupaten Semarang.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Pujo Pramujito menyatakan mendukung agar pendapatan para pekerja bisa naik signifikan.
“Harus ada titik temu dari Dewan Pengupahan, agar tuntutan dan kemampuan pengusaha ada di titik aman, maka harus kompromi. Kalau ingin survei, ya tidak masalah karena nanti juga akan dilakukan survei KHL ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkar.news)