DEMAK, Lingkar.news – Seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Bhayangkara, Jalan Kyai Mugni, dan Sepanjang Jalan Depan Pasar Bintoro Demak ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menilai lokasi tersebut merupakan zona yang dilarang untuk melakukan aktivitas berdagang para PKL.
Pihaknya mengungkapkan alasan PKL di lokasi tersebut dilakukan penertiban lantaran mengganggu akses jalan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekaligus atas aduan dari masyarakat sekitar.
“Sudah ada aturan di dalam SK Bupati tentang wilayah-wilayah yang diperbolehkan dan wilayah yang dilarang untuk berdagang,” ungkap Agus, Selasa, 25 Juni 2024.
“Jadi zona ini harus steril. Kalau nekat dagang, Satpol PP punya izin menindak. Silakan dagang di tempat yang telah disediakan,” sambungnya.
Berdasarkan pantauan wartawan Lingkar, setiap pagi maupun sore di Jalan Bhayangkara kerap ditempati oleh puluhan PKL sehingga kerap menimbulkan ketersendatan akses jalan.
Agus juga mengatakan bahwa sebelumnya PKL liar sudah diberikan peringatan, namun masih banyak PKL yang masih nekat berjualan di lokasi yang dilarang.
“Kami sudah berikan surat peringatan kepada mereka (PKL), namun mereka tidak menghiraukannya, maka kami lakukan penertiban paksa,” katanya.
Agus menegaskan, apabila terdapat PKL yang masih nekat berjualan di zona-zona terlarang, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sekaligus akan menyita barang-barang (gerobak) dagangannya.
“Kalau masih nekat ya kami sita, ini supaya mereka jera dan tidak berjualan kembali di lokasi yang dilarang,” tegasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)