• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 29, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Jateng

Rektor IAIN Kudus Nilai Usulan Biaya Haji Wujud Implementasi Istitha’ah yang Adil

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
24 Januari 2023
in Jateng
Rektor-IAIN-Kudus-Nilai-Usulan-Biaya-Haji-Wujud-Implementasi-Istitha'ah-yang-Adil

Rektor IAIN Kudus, Prof. Abdurrohman Kasdi. (Istimewa/Lingkar.news)

353
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

KUDUS, Lingkar.news – Rektor IAIN Kudus, Prof. Abdurrohman Kasdi, menanggapi usulan Pemerintah terkait kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) menjadi Rp 69,1 juta. Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan implementasi Istitha’ah yang berkeadilan dan demi kemaslahatan jangka panjang.

“Kenaikan ini tentu sudah berdasarkan kajian yang matang dalam Mudzakarah Haji bulan lalu demi menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Sehingga, jamaah yang akan berangkat berikutnya juga tetap terjamin keberlangsungannya,” tegas alumni Al-Azhar ini.

Menurutnya, Istitha’ah (bahasa Arab: الاستطاعة) memiliki arti kemampuan manusia untuk melakukan perjalanan ke tanah suci dan melakukan manasik haji.

ADVERTISEMENT

Presiden Jokowi Tegaskan Kenaikan Biaya Haji 2023 Masih Dikaji

Alumni Al-Azhar ini juga menjelaskan bahwa, menurut fatwa ulama fiqih, ibadah haji akan menjadi wajib bagi seseorang ketika ia mampu melakukannya. Istitha’ah dibahas dari empat sisi yaitu keuangan, keamanan, kesehatan fisik, dan waktu.

Ia menerangkan, Istitha’ah dari segi keuangan berarti kemampuan untuk membayar biaya perjalanan ke tanah suci, dan biaya pengeluaran hidup bagi mereka yang menjadi tanggungannya.

“Sedangkan yang dimaksud dengan Istitha’ah dalam hal keamanan adalah harta benda, jiwa dan kehormatannya terhindar dari segala macam ancaman dan bahaya selama perjalanan dan tinggal di Makkah,” jelasnya.

DPR Sebut Skema Usulan Kenaikan Biaya Haji akan Rugikan Calon Jamaah

Adapun Istitha’ah dari sisi fisik, tambahnya, merupakan kemampuan fisik dan jasmani untuk melakukan manasik-manasik haji. Sementara itu, Istitha’ah dari sisi waktu berarti memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perjalanan ke Makkah dan melakukan manasik haji.

“Implementasi makna Istitha’ah yang sesungguhnya adalah mereka yang mampu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara langsung tanpa melalui pinjaman kredit atau dengan dana talangan haji. Karena selama ini, Kementerian Agama menerima pendaftaran calon jamaah haji dengan dua metode, yaitu dibayar langsung dari calon jamaah dan dengan dana talangan haji,” tuturnya menjelaskan.

Dana yang bersumber dari utang dana talangan haji, menganggap calon jamaah tersebut sudah Istitha’ah. Hal ini karena, calon jamaah dianggap mampu untuk membayar kredit, sehingga layak dikategorikan Istitha’ah potensial.

Menag Yaqut Cholil Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Faktanya

Sehingga, terjadi pergeseran makna Istitha’ah dari kemampuan secara material dan spiritual, menjadi kemampuan membayar kredit dan melunasi utang.

“Sepertinya, implementasi “haji kredit” dengan berbagai alasannya perlu dianalisis lebih jauh lagi. Kita perlu melihat apakah keinginan untuk memudahkan diri menjalankan perintah Allah dengan berhaji, bukan sekadar keinginan agar mudah melakukan kunjungan keluarga ke tanah suci,” tutur Rektor IAIN Kudus ini.

Sehingga meskipun belum memiliki uang sejumlah Bipih, harus dibelain dengan menggunakan dana talangan haji.

“Dari pihak bank atau instansi kredit, kita pun sulit membedakan antara keinginan untuk memudahkan umat Islam menjalankan perintah Allah dan keinginan mencari keuntungan dari usaha kredit,” ungkapnya.

Maka, jelasnya, hasil kajian Mudzakarah Perhajian Indonesia tentang dana talangan dengan memberikan rekomendasi pada poin 7, yaitu tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah Istithaah dan menjadikan daftar antrean haji semakin panjang.

Rekomendasi ini, menurutnya, memperkuat pandangan Istitha’ah yang berimplikasi pada kewajiban haji.

“Dalam Hasiyah Syarqawy disebutkan, ‘Barangsiapa yang belum memenuhi syarat Istitha’ah maka tidak wajib baginya berhaji’ (Asy-Syarqawi, 1997: I: 460),” ucapnya.

Ia mengatakan, adanya pembiayaan dana talangan haji sangat berpengaruh dalam memperpanjang waiting list keberangkatan haji, sehingga menimbulkan ketidakadilan karena menutup kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar mampu berhaji tanpa menggunakan jasa dana talangan.

“Apalagi, tahun 2023 ini Pemerintah Saudi telah menaikkan biaya layanan Masyair dalam jumlah yang sangat signifikan pada penyelenggaraan haji. Hal itu, mengakibatkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga total sebesar Rp98.893.909,” ujarnya.

Diketahui, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jamaah sebesar Rp69.193.733 atau 70 persen. Sedangkan besaran subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen.

“Penggunaan dana optimalisasi nilai manfaat yang sangat besar ini, berimplikasi pada Istithaah yang berkeadilan. Penyesuaian diperlukan seiring terus membesarnya penggunaan nilai manfaat dana operasional haji. Penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji dalam rangka mendistribusikan nilai manfaat pengelolaan dana haji yang proporsional,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: Berita Jateng terkiniBerita KudusBiaya HajiIAIN KudusInfo haji IndonesiaInfo Jatengisk kudusJateng Hari IniJateng TerbaruJateng TerkiniJateng UpdateJateng ViralLingkar Jateng

Berita Terkait

Salimah-Pati-Soroti-Kasus-Kecanduan-HP-dan-Bullying-pada-Anak
Jateng

Salimah Pati Soroti Kasus Kecanduan HP dan Bullying pada Anak

28 Januari 2023
Sambut Pemilu 2024, Ketua DPRD Jepara Imbau Pemuda Jihad Lawan Hoax
Jateng

Sambut Pemilu 2024, Ketua DPRD Jepara Imbau Pemuda Jihad Lawan Hoax

27 Januari 2023
Gelar-Musran,-Kwarran-Dukuhseti-Tetapkan-Ketua-Baru-Periode-2023-2026
Jateng

Gelar Musran, Kwarran Dukuhseti Tetapkan Ketua Baru Periode 2023-2026

27 Januari 2023
Ketua-DPRD-Jepara-Minta-Pemerintah-Kaji-Ulang-Usulan-Kenaikan-Biaya-Haji
Jateng

Ketua DPRD Jepara Minta Pemerintah Kaji Ulang Usulan Kenaikan Biaya Haji

27 Januari 2023
Isi-Kekosongan-Jabatan,-Pemkab-Jepara-Gelar-Uji-Kompetensi-Pejabat-Pimpinan-Tinggi-Pratama
Jateng

Isi Kekosongan Jabatan, Pemkab Jepara Gelar Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

27 Januari 2023
Sekda-Jepara-Minta-OPD-Publikasikan-Rencana-Pengadaan-Barang-dan-Jasa-ke-Aplikasi-SIRUP
Jateng

Sekda Jepara Minta OPD Publikasikan Rencana Pengadaan Barang dan Jasa ke Aplikasi SIRUP

26 Januari 2023

Trending

Ribuan-Perangkat-Desa-Demo-di-DPR,-Lalu-Lintas-Macet
Nasional

Ribuan Perangkat Desa Demo di DPR, Lalu Lintas Alami Kemacetan

by Shinta Kusuma
25 Januari 2023

Lingkar.news - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada...

6-Tuntutan-Persatuan-Perangkat-Desa-Indonesia-di-Depan-Gedung-DPR

6 Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Depan Gedung DPR

26 Januari 2023
Gelar-Musran,-Kwarran-Dukuhseti-Tetapkan-Ketua-Baru-Periode-2023-2026

Gelar Musran, Kwarran Dukuhseti Tetapkan Ketua Baru Periode 2023-2026

27 Januari 2023
Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

26 Januari 2023
Salimah-Pati-Soroti-Kasus-Kecanduan-HP-dan-Bullying-pada-Anak

Salimah Pati Soroti Kasus Kecanduan HP dan Bullying pada Anak

28 Januari 2023

Post Terbaru

Novalia-Hesti-Purwanti,-Selalu-Jaga-Keseimbangan-Hidup-dan-Kerja
Pesona

Novalia Hesti Purwanti, Selalu Jaga Keseimbangan Hidup dan Kerja

by Shinta Kusuma
28 Januari 2023

Lingkar.news - Setiap orang bisa menentukan jalan karir pilihannya sendiri. Tak terkecuali dengan Novalia Hesti Purwanti yang telah memilih karir...

Shinta-Dwi-Aryanti,-Berawal-dari-Foto-Dokumentasi-Kini-Malah-Jadi-Hobi

Shinta Dwi Aryanti, Berawal dari Foto Dokumentasi Kini Malah Jadi Hobi

28 Januari 2023
Bertemu-di-Semifinal,-Jonatan-Christie-Akui-Shi-Yu-Qi-Tak-Bisa-Dianggap-Enteng

Bertemu di Semifinal, Jonatan Christie Akui Shi Yu Qi Tak Bisa Dianggap Enteng

28 Januari 2023
Pemilu-2024,-Megawati-Didesak-Umumkan-Ganjar-Pranowo-Jadi-Capres

Pemilu 2024, Megawati Didesak Umumkan Ganjar Pranowo Jadi Capres

28 Januari 2023
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Ikuti kami di social media:

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya