KUDUS, Lingkar.news – Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK)Kudus, Nuryanto, menegaskan bahwa diagnosa stunting harus sesuai dengan kriteria medis.
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan stunting di RS Mardirahayu pada Rabu, 4 Juni 2025. Rakor yang diselenggarakan bersama tujuh rumah sakit yang ada di Kudus ini menghadirkan narasumber dokter spesialis anak dari tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Nuryanto mengatakan bahwa penanganan stunting butuh kolaborasi banyak pihak agar penanganan stunting bisa selaras.
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting
“Narasumber dari provinsi ini kami hadirkan agar ada benang merah antara rumah sakit, dinas, dan dokter spesialis. Ini penting untuk memastikan bahwa diagnosa stunting benar-benar ditegakkan berdasarkan kriteria medis,” paparnya, Kamis, 5 Juni 2025.
Salah satu upaya penanganan stunting yakni dengan memberikan pangan olahan medis khusus (PKMK) kepada tujuh rumah sakit sebagai bagian dari intervensi gizi spesifik.
“Setelah anak yang disuspek stunting diperiksa dan didiagnosa oleh dokter spesialis, barulah ia berhak mendapatkan PKMK. Ini harus tuntas, tidak hanya pemberian bantuan tapi juga pengawasan hingga ke tingkat keluarga, kader, dan Posyandu,” katanya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa Puspa