• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Polemik Lahan KHDTK Blora yang Dikelola UGM, Warga Terancam Digusur

by Ulfa Puspa
01-Mar-2025 12:26
in Jateng, Hukum Dan Kriminal
POTRET: Salah satu kawasan pemukiman warga di Dukuh Jliru, Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora terancam digusur karena dinilai melanggar aturan hutan milik negara. (Hanafi/Lingkar.news)

POTRET: Salah satu kawasan pemukiman warga di Dukuh Jliru, Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora terancam digusur karena dinilai melanggar aturan hutan milik negara. (Hanafi/Lingkar.news)

2.8k
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

BLORA, Lingkar.news – Polemik penggunaan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di Desa Getas Kecamatan Kradenan dan Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora belum menemui titik temu. Persoalan tersebut melibatkan para petani tebu dengan Universitas Gadjah Mada di Desa Getas yang mengklaim atas pengelolaan lahan di KHDTK tersebut.

Konflik yang berlangsung yakni petani tebu merasa lahan yang dulu dimanfaatkan untuk tanaman tebu itu diserobot oleh UGM. Meski sudah melakukan mediasi pada Selasa, 25 Februari 2025 namun persoalan itu bertambah dengan isu penggusuran rumah warga yang berdiri di lahan hutan tersebut.

Kabar yang berhembus belakangan ini pihak UGM mengklaim lahan yang saat ini dikelola seluas 10.800 hektare termasuk kawasan lahan yang ditanami tebu dan rumah warga.

Seorang warga, Susilo, mengatakan bahwa istrinya sempat didatangi petugas yang memberitahu terkait penggusuran rumah yang didirikan di lahan hutan pada 2004 sebelum ada pihak UGM.

“Saat itu saya sedang bekerja sebagai buruh serabutan dikabari istri saya didatangi pihak UGM. Saya disuruh datang ke kampus UGM. Saya diinterogasi terus dikasih surat pernyataan kalau sampai batas waktu yang ditentukan itu tidak dibongkar saya akan dipidanakan. Jatuh temponya itu bulan Mei tanggal 25 tahun 2025,” terang Susilo saat ditemui pada Jumat, 28 Februari 2025.

Menurut Susilo, terkait pembongkaran bangunan rumah itu tidak ada informasi terkait ganti rugi.

Senada, warga yang akrab disapa Mbah Dari yang tinggal bersama istri dan anaknya itu juga panggil pihak UGM terkait peringatan untuk membongkar rumahnya atau jika menolak maka akan diproses melalui hukum.

Mbah Dari mengaku diberi kesempatan hingga 7 April 2025 untuk pembongkaran mandiri tanpa ada uang ganti rugi.  

“Tanggal tujuh, sekitar masa panen jagung. Enggak ada ganti rugi,” ungkapnya.

Sementara itu dari pihak UGM menyatakan bahwa keputusan pembongkaran bangunan di lahan hutan itu merupakan tindaklanjut surat keputusan Kementerian Kehutanan untuk mengelola lahan hutan seluas 10.800 hektare.

Direktur Pengelola KHDTK, Tri Admojo, menjelaskan bahwa lahan seluas 10.800 hektare itu merupakan kawasan hutan negara dan UGM diberi mandat oleh Kementerian Kehutanan untuk mengelola itu.

“Di tahun 2016 Kementerian Kehutanan mengalihkan pengelolaan dari Perhutani ke UGM. Oleh karena itu kami masuk untuk mengelola kehutanan yang ada di sini,” ucapnya.

Tri juga menegaskan bahwa benar berdasarkan amanat yang diterima UGM mengelola lahan seluas 10.800 hektare.

Sementara terkait perintah pembongkaran bangunan dia menyampaikan bahwa itu sesuai dengan temuan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Jadi kemungkinan (Ditjen Gakum) menemukan hal-hal yang memang tidak sesuai dengan peruntukan hutan negara. Ini untuk hutan atau untuk bangunan, atau untuk apa, kemungkinan seperti itu,” terangnya.

Di Kawasan lahan hutan tersebut juga terdapat papan informasi yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut dalam pengawasan Ditjen Gakum Kehutanan.

Terpisah, Kepala Desa Tlogotuwung, Maryono, berharap polemik antara petani dan UGM bisa terselesaikan dengan baik. Namun dari negosiasi yang telah dilakukan, menurutnya, memang tidak ada kompromi dan warga yang menggunakan lahan di situ harus hengkang.

Maryono menyebut saat ini ada sekitar 20 KK yang harus meninggalkan Kawasan hutan.

“Awalnya Cuma tiga yang harus digusur, tapi setelah mediasi yang didampingi Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN-RI) itu merember. Ada 20 yang digusur,” jelasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkar.news)

Tags: BloraHutanJATENGKementerian Kehutanan

Kategori Terkait

Bupati Sudewo Minta Maaf Usai Trio Serigala Goyang di Pendopo Pati
Jateng

Bupati Sudewo Minta Maaf Usai Trio Serigala Goyang di Pendopo Pati

by Rosyid
15 Juni 2025

PATI, Lingkar.news - Gelaran acara dangdut pada peringatan Hari Jadi Pati menuai polemik. Aksi goyang seksi Trio Serigala di Pendopo...

Read moreDetails
Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025
Pemprov Jateng Beri Bantuan Pupuk Cair untuk 59 Gapoktan di Semarang

Pemprov Jateng Beri Bantuan Pupuk Cair untuk 59 Gapoktan di Semarang

14 Juni 2025
Prabowo Dijadwalkan Hadir Tinjau Rob Demak

Prabowo Dijadwalkan Hadir Tinjau Rob Demak

14 Juni 2025
Hitung Kerugian Negara, Kejari Bandung Sidik Kasus Jamkrida Jabar

Hitung Kerugian Negara, Kejari Bandung Sidik Kasus Jamkrida Jabar

14 Juni 2025

Featured Post

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI
Jateng

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

by Ulfa Puspa
14 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Lomba MAPSI (Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami) rutin diadakan setiap tahun....

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025
DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025
Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

12 Juni 2025
Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

12 Juni 2025

Trending Post

  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jateng Beri Bantuan Pupuk Cair untuk 59 Gapoktan di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Bupati Sudewo Minta Maaf Usai Trio Serigala Goyang di Pendopo Pati
Jateng

Bupati Sudewo Minta Maaf Usai Trio Serigala Goyang di Pendopo Pati

by Rosyid
15 Juni 2025

PATI, Lingkar.news - Gelaran acara dangdut pada peringatan Hari Jadi Pati menuai polemik. Aksi goyang seksi Trio Serigala di Pendopo...

Viral Soal Parkir, Wali Kota Surabaya Klaim Demi Tekan Kebocoran PAD

Viral Soal Parkir, Wali Kota Surabaya Klaim Demi Tekan Kebocoran PAD

14 Juni 2025
Pemprov Jateng Beri Bantuan Pupuk Cair untuk 59 Gapoktan di Semarang

Pemprov Jateng Beri Bantuan Pupuk Cair untuk 59 Gapoktan di Semarang

14 Juni 2025
Prabowo Dijadwalkan Hadir Tinjau Rob Demak

Prabowo Dijadwalkan Hadir Tinjau Rob Demak

14 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya