BLORA, Lingkar.news – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora, Bondan Arsiyanti (Danik), mengatakan persetujuan bangunan gedung (PBG) harus memenuhi sejumlah standar sesuai izin mendirikan bangunan.
Danik menjelaskan PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung atau perwakilannya, untuk melakukan kegiatan konstruksi, renovasi, atau perubahan pada bangunan.
“Melalui PBG, nantinya dapat memastikan bahwa pembangunan gedung memenuhi standar teknis, estetika, dan keselamatan,” terangnya.
Pihaknya mengatakan bahwa PBG berfungsi memastikan pembangunan gedung berstatus legal dan sesuai standar.
“Selain itu juga memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya,” sambungnya.
Perubahan Lahan Sawah Dilindungi di MPP Blora Wajib Penuhi 12 Syarat
Persetujuan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam izin mendirikan bangunan (IMB) meliputi pembangun baru, mengubah fungsi atau struktur bangunan, memperluas atau mengurangi bangunan, merawat bangunan, membongkar bangunan.
“Untuk masa berlaku PBG sendiri selama 10 tahun dari awal penerbitan,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa masyatakat dapat mengurus persetujuan bangunan gedung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Blora.
“Permohonan izin PBG dapat dilakukan di MPP Blora. Semua informasi dapat diakses disana (MPP Blora),” ucapnya.
Dia menyebut selama 2024 DPMPTSP Blora mencatat ada 166 pemohon persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2024.
“Tahun 2025, mencapai 166 pemohon yang telah diterbitkan. PBG sendiri dapat dimohonkan oleh perorangan dan non perorangan bahkan instansi. PBG sendiri adalah nama lain dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” pungkasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkar.news)