DEMAK, Lingkar.news – Petugas pelayanan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Dina Novita mengatakan bahwa, masyarakat bisa mendaftar menjadi CPMI melalui aplikasi SIAPkerja.
Diketahui, Aplikasi SIAPkerja (Sistem dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan) merupakan strategi pemerintah dalam memberikan layanan yang masif, terjangkau, dan adil terkait akses informasi ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat.
Sebelum menggunakan aplikasi SIAPkerja, masyarakat yang akan mendaftar jadi CPMI harus membuat akun terlebih dahulu di aplikasi tersebut.
Dinnakerind Demak Beri Layanan Terbaik kepada Calon Pekerja Migran
“Sekarang pakai aplikasi SIAPkerja, jadi setiap CPMI yang mau berangkat ke luar negeri dia harus mempunyai akun SIAPkerja,” Kata Petugas pelayanan CPMI Dinnakerind Demak Dina Novita, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Demak, Jawa Tengah, pada Senin, 24 Juli 2023.
Vita juga mengimbau, sebelum datang ke pelayanan Dinnakerind Demak yang ada di MPP, para CPMI diminta untuk melengkapi data sesuai yang tertera pada aplikasi SIAPkerja, agar mempermudah dan mempercepat proses pelayanan.
Namun, tambah Vita, masih banyak CPMI yang belum mengerti data-data yang dibutuhkan.
“Tapi memang banyak yang belum tahu dan mereka datang ke sini. Saya juga membantu mendaftarkan dari awal, itu yang membuat lama (pelayanan, red),” ungkapnya.
Hindari TPPO, Dinnakerind Demak Imbau Calon Pekerja Migran Pilih Jalur Legal
Pada aplikasi SIAPkerja, lanjut Vita, masyarakat yang mendaftar jadi CPMI harus mengisi dan melengkapi profil, seperti biodata, foto, alamat, dan sebagainya.
“Setelah itu diajukan pencari kerja kemudian pengajuan CPMI. Pengajuan CPMI itu ada tujuh dokumen yang harus di upload,” tuturnya.
Ketujuh dokumen tersebut antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Izin dari keluarga yang diketahui oleh Desa yang dilengkapi dengan tanda tangan, stempel, dan materai.
Selanjutnya, Buku Nikah bagi CPMI yang sudah menikah, surat keterangan sehat, BPJS Kesehatan dengan alamat sama yang tertera di KTP, Sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi CPMI yang punya keahlian khusus, dan Ijazah bagi yang kerja di pabrik.
“Setelah itu diajukan, nanti dinas tinggal cek. Kalau sudah benar dan sudah lengkap tinggal diverifikasi. Jika tidak sesuai, akan muncul keterangan pada akun beserta alasan kenapa (pengajuan, red) ditolak,” ucapnya.
Setelah semua data pada aplikasi sudah lengkap, lanjutnya, para CPMI dipersilakan datang ke Dinnakerind Demak dengan membawa berkas-berkas yang sudah diunggah ke aplikasi tersebut, sekaligus datang bersama orang yang mengizinkan keberangkatan CPMI.
“Kalau sudah beres, baru ke Dinas untuk pembuatan rekomendasi paspor. Perjanjian penempatan juga disahkan oleh Dinas, kemudian nanti muncul ID CPMI,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)