PEKALONGAN, Lingkar.news – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengoptimalkan program kepemilikan dokumen anak seperti kartu identitas anak (KIA) dan akta kelahiran karena masih ada sekitar 19 ribu anak yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan bersama lembaga musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) tingkat sekolah dasar, melakukan perjanjian kerja sama untuk penerbitan KIA dan akta kelahiran yang terlambat pelaporan bagi anak usia sekolah dasar.
“Ini sudah kami draf untuk hak dan kewajiban masing-masing antara Dindukcapil dengan MKKS jenjang sekolah dasar di empat kecamatan,” kata Kepala Dindukcapil Pekalongan, Slamet Hariadi, pada Selasa, 9 Januari 2024.
Ia berharap kepemilikan dokumen KIA, akta kelahiran, dan kartu keluarga bisa semakin meningkat meski saat ini capaian dokumen kependudukan di daerah sudah melampaui target nasional.
“Secara teknis akan kami bahas lebih lanjut. Akan tetapi, kami berharap dari potensi siswa yang ada bisa terselesaikan pada Agustus 2024,” ujarnya.
Slamet Hariadi mengatakan, pihaknya segera membuat jadwal pemetaan secara bertahap untuk melakukan “jemput bola” ke masing-masing sekolah dasar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Zainul Hakim mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya perjanjian kerja sama tersebut dalam rangka mengoptimalkan penerbitan kelengkapan dokumen kependudukan bagi anak-anak sekolah dasar.
Anak usia sekolah sebelum berhak mendapatkan kartu tanda penduduk pada usia 17 tahun, kata dia, perlu mendapat kartu identitas anak sebagai pengganti kartu tanda penduduk (KTP).
“Oleh karena itu, dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama itu maka kami berharap ada bentuk kepastian bagi anak yang belum saatnya mendapatkan KTP namun bisa memiliki hak kepemilikan kartu identitas anak dan akta kelahiran,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)